Salatiga – Perilaku Yuliantiningsih atau YL ibu muda asal Dusun Tegalrejo RT 15 RW 07, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali benar-benar tak masuk akal. Ibu muda yang berusia 20 tahun ini sungguh kejam. Ia diduga tega menghabisi darah dagingnya yang baru saja dilahirkan. Sadisnya, bayi mungil perempuan itu dibungkus dengan sprei dan dimasukan ke dalam almari.
Sontak, akibat perbuataan YL, warga sekitar rumah kos di Jalan Brigjend Sudiarto, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Selasa (17/4/2018) geger setelah di salah satu kamar kos di lantai 2 ditemukan bayi perempuan dalam kondisi tewas yang disimpan di dalam lemari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ibu muda ini ditangkap jajaran petugas Polsek Sidomukti, dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun dari salah seorang saksi, Ria (20) mengungkapkan, ia mengaku curiga melihat pelaku yang terlihat kurang sehat dan melihat darah di celananya.
Ketika itu, saksi menanyakan kepadanya serta dijawab sedang datang bulan. Setelah itu, saksi dan YL pun berangkat kerja seperti biasanya.
Tanpa sepengetahuan YL, Ria pun memberitahukan kecurigaan tersebut kepada Sutrimah (46). Selanjutnya, Sutrimah bersama saksi Erna Sugiyanti (20), masuk menuju kamar YL.
“Sekitar pukul 13.00 WIB (Selasa 17 April kemarin) , saksi Sutrimah dan Erna bersama YL menuju kamar dan mendapati bayi yang dibungkus sprei sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam almari. Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan kepada kami,” kata Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/4).
“Bayi mungil itu diduga sengaja dibunuh ibu kandungnya karena pelaku belum menikah. Sampainya di lokasi kejadian, pelaku Yuliantiningsih langsung dimintai keterangan petugas. Pengakuan pelaku, nekat melakukan itu karena bingung harus bagaimaan. Sorenya, bayi mungil itu langsung dimakamkan di pemakaman Desa Cepogo,” sambung dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan kini, kasus ini ditangani langsung Unit PPA Polres Salatiga dan hingga kini masih dalam penyidikan dan pengembangan petugas kepolisian.
Pjs Kasubag Humas Polres Salatiga, Kompol Ismail menambahkan, kasus penelantaran bayi untuk tempat kejadian perkara di lantai II kamar indekos Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Salatiga. Untuk kasusnya sekarang sudah ditangani.















