“Tersangka sudah diamankan. Kasus ini sudah ditangani Polres Salatiga,” terang Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/4) kemarin.
Ismail menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelaku sekitar bulan September 2017, YL mengetahui dirinya hamil. Selanjutnya, pada Senin (16/4), sekitar pukul 21.00 WIB, YL merasakan sakit perut.
“Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku merasa hendak buang air besar, namun tidak bisa selanjutnya kembali tiduran di tempat tidur. Terus sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku melahirkan bayi jenis kelamin perempuan dalam keadaan hidup,” ujarnya.
Setelah melahirkan bayi tersebut, katanya, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian membungkus bayi yang dilahirkan tersebut dengan sprei dan memasukkan dalam lemari. Selanjutnya, pelaku masuk kerja seperti biasanya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain kasur tempat melahirkan, sprei yang digunakan membungkus bayi, lemari ukuran kecil yang digunakan menyimpan bayi dan pakaian yang dipakai tersangka YL juga diamankan.(edi)














