Remaja Mesum di Masjid Kabupaten Semarang Wajib Lapor

oleh

Ungaran – Api asmara terkadang membuat sepasang kasih buta hati dan gelap mata. Miris, sepasang kekasih yang masih berusia belia tertangkap melakukan mesum di dalam Masjid di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Informasi yang berhasil dihimpun, hingga kini polisi masih mendalami kasus pasangan muda-mudi yang mesum dalam Masjid At Taqwa, yang berada di wilayah Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tak ditahan dan hanya wajib lapor untuk pemeriksaan lanjutan.

Dua tersangka adalah MWJ (20), warga Bandungan, Kabupaten Semarang, dan pasangannya adalah FM (22) yang tercatat sebagai penduduk Geyer, Kabupaten Grobogan. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

INFO lain :  Sukawi Perintahkan Suseno dan R Dody Kristyanto Tempatkan Kasda di BTPN Semarang

Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, untuk yang laki-laki, dijerat dengan pasal tambahan yakni Pasal 406 KUHP yang merusak barang bukti CCTV di masjid.

“Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan mereka juga kooperatif,” ungkap Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi,saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (18/4/2018).

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, polisi juga berkoordinasi dengan orangtua masing-masing tersangka untuk memberi pembinaan kepada anaknya. Selain itu, pihak keluarga juga diminta dukungan serta kerja sama agar memperlancar proses pemeriksaan.

INFO lain :  Sambang Petani di Sawah, Bhabinkamtibmas Minta Tak Ada Rebutan Air

“Mereka kooperatif, kemarin juga absen di Mapolres, karena kita juga berkoordinasi dengan kedua keluarganya. Kita serahkan ke keluarganya (tidak ditahan) dan masih dalam pemeriksaan. Bantuan dari keluarga sangat dibutuhkan, untuk setiap saat diperlukan pemeriksaan dan lain-lain. Alhamdulillah sampai kemarin keduanya hadir untuk absen,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, pasangan kekasih yang tengah dimabuk asmara itu nekat berbuat tak senonoh di dalam masjid. Mereka melakukan aktivitas layaknya suami-istri dan terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dalam masjid, pada Senin 9 April 2018 lalu. Warga yang sudah merasa geram kembali melihat sepeda motor pelaku kembali terlihat di area masjid pada Jumat 13 April.

INFO lain :  Warga Boyolali Geger Temukan Tas Misterius

Pelaku yang juga tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Salatiga itu pun tak berkutik saat ditangkap warga untuk selanjutnya digiring ke Mapolres Semarang.

Sebelumnya, pasangan kekasih yang nekat mesum di area Masjid At Taqwa Desa Sraten Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang Jawa Tengah, sudah diincar warga. Sehingga, saat keduanya kembali terlihat di area masjid warga langsung mengamankan untuk diserahkan ke polisi.