Sindikat Pengedar Upal Demak Dibekuk

oleh

Demak – Aparat kepolisian kembali berhasil membongkar jaringan sindikat pengedar uang palsu. Kali ini, petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku sindikat pengedar uang palsu yang merupakan jaringan Jakarta-Demak.

Terungkapnya peredaran uang palsu itu berawal dari laporan dari warga yang menjadi korban transaksi jual-beli yang dilakukan pelaku di sejumlah tempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribuan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pua pelaku yang ditangkap yakni SN (49) warga Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan AH (38) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

INFO lain :  Pulihkan Ekonomi, Gelar Proyek Padat Karya

Kapolres Demak AKBP Maesa Soegriwo mengungkapkan, terbongkarnya peredaran uang palsu itu berawal dari laporan dari warga yang menjadi korban transaksi jual-beli yang dilakukan pelaku di sejumlah tempat.

“Dari laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan akhirnya berhasil kita amankan SN. Kemudian berdasarkan penyelidikan yang kita kembangkan berhasil menangkap AH,” terang AKBP Maesa Soegriwo pada Jumat (13/4/2018).

INFO lain :  PLN dan RS Bhayangkara Semarang Siapkan 1.000 Vaksin

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari hasil penyidikan, SN mengaku mendapatkan uang palsu dari AH. Namun, AH menyatakan bukan sebagai produsen karena uang palsu sebesar Rp30,3 juta yang didapatkannya dengan membeli dari KW seharga Rp8 juta.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, SN memecahkan uang palsu tersebut dengan membelanjakan barang agar mendapat kembalian uang asli untuk melunasi utang.

INFO lain :  Kasus BRI Cabang Purbalingga Rp 26 Miliar Bermodus Pinjam Nama dan Agunan Nasabah

“Dari uang palsu senilai Rp30,3 juta tersebut, diakui SN baru disebarkan di beberapa warung di wilayah Mijen. Uang itu juga mempunyai nomor seri yang sama,” terang dia.

“Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 2, ayat 3 UU tentang Mata Uang. Mereka terancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Maesa.(edi)