Semarang – Carut marut penyelenggaraan Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Di Kabupaten Demak, Pilperades disinyalir terjadi praktik penyimpangan korupsi. Uang negara bersumber dari APBDes sebesar Rp 3 miliar lebih sebagai dana penyelenggaraan Pilperades diduga dijadikan bancakan.
Kekisruhan penyelenggaraan Pilperades tahun 2017 Kabupaten Demak sendiri tak hanya dilaporkan ke ranah pidana ke kepolisian, namun juga dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Sejumlah peserta Pilperades yang dinyatakan tak lolos dan warga Demak menggugat hasil Pilperades itu.
Delapan gugatan telah diajukan mereka ke PTUN Semarang,
Gugatan diantaranya diajukan melawan bupati Demak, Ketua Panitia Seleksi Universitas Indonesia (UI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) dan Kepala Desa (Kades) yang mengangkat dan melantik Perades.
Pertama gugatan diajukan Ashadi Suwardi, seorang warga, pensiunan guru SMKN 2 Demak melawan Bupati Demak dna Ketua Panitia Seleksi UI Fisip dalam perkara nomor 30/G/2018/PTUN-SMG 06 Maret 2018. Kedua, perkara nomor 32 tanggal 7 Maret 2018 diajukan Nurkosim melawan Kepala Desa Wonoagung. Ketiga, nomor 39 tertanggal 28 Marer oleh Musafid dan Fitria Thastiani Hadi melawan Kades Jali Kecamatan Bonang.
Keempat, perkara nomor 40 tertanggal 2 April yang diajukan Moh. Ikhsan Himawan melawan Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Tlogopandogan, Kecamatan Gajah dan Kades setempat. Lima, gugatan diajukan Bram Ervianto melawan Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah melawan Kades setempat dalam nomor 41 tertanggal 4 April.
Enam perkara nomor 42 tanggal 2 April oleh Siti Mutmainah melawan Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Tambirejo, Kecamatan Gajah dan Kadesnya. Tujuh, gugatn Darmanto dalam nomor perkara 43 tertanggal 2 April melawan Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Medini, Kecamatan Gajah dan Kadesnya. Terakhir, gugatan nomor 44 tertanggal 2 April oleh Anas Bachtiar melawan Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sambung, Kecamatan Gajah dan Kadesnya.
Dari delapan itu, satu gugatan Kamis (12/4/2018) telah mulai diperiksa, yaitu gugatan seorang warga Demak bernama Ashadi Suwardi melawan bupati Demak dan UI Fisip. Sidang beracara pembacaan gugatan dipimpin majelis hakim terdiri Eko Yulianto selaku ketua, Panca Yunior Utomo dan Listyorani Imawati sebagai hakim anggota.
Menurut ashadi, bupati dan Fisip UI melanggar Perda nomor 1/ 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam Perda, tim pengisian diketuai seorang berasal dari unsur lembaga kemasyarakatan desa. Adapun pemanggilan tes langsung yang menjadi ketua panitia seleksi Sofwan Cholil dari Fisip UI.














