Kasus Pilperades Demak 2017 ke PTUN Semarang

oleh

Kedua, melanggar Perda nomor 4/ 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 6/ 2015 tentang perangkat desa. Tertera surat Bupati No. 141/0181/I/2017. Perihal surat edaran petunjuk teknis pengangkatan kepala desa tanggal 20 Januari 2017.

Pendaftaran dan seleksi berkas bakal calon, termasuk surat keterangan berkelakuan baik atau dengan sebutan lain dari kepolisian yang telah kadaluwarsa. UI juga dinilai mengeluarkan surat bodong yang tidak bertanggung jawab karena surat tanpa tanggal, stempel, nama dan tanda tangan.

Dalam Pilperades itu, Ashadi menduga adanya praktik jual beli jabatan. Disebut dalam gugatannya, dengan dikeluarkannya hasil UI Fisip berdampak luas karena dinilai tidak fair karena didindikasikan terjadinya kongkalikong.

INFO lain :  Mahfud Pernah Minta UU Penodaan Agama Diperbaiki

“Tergantung kelasnya. Seperti carik bisa Rp 1 miliar. Di bawahnya bisa Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tapi saya tidak punya buktinya,” kata dia di PTUN Semarang.

Dalam gugatannya, mereka menuntut pembatalan Surat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dan mencabutnya. Menyatakan batal atau tidak sah surat pengumuman kelulusan dari UI Fisip.

Mewajibkan Tergugat (bupati Demak) mengadakan tes ulang pengangkatan perangkat desa Kabupaten Demak tahun 2017.
Sementara, Pihak Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisip Universitas Indonesia (UI) yang digandeng panitia Pilperades diduga ilegal. Pasalnya, kerjasama itu tidak sesuai prosedur dan tanpa sepengetahuan pihak Rektor UI. Pihak UI, panitia penyelenggara Pilperades dan Kepala Desa (Kades) yang desanya terdapat kekosongan jabatan perangkat diduga terlibat.

INFO lain :  Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng Sudah Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus itu telah dilaporkan seorang warga yang juga peserta Pilperades yang tak lolos ke Polres Demak. Ada indikasi dugaan korupsi atas Pilperades yang digelar se-Kabupaten Demak. Seleksi diduga tidak melibatkan lembaga pihak ketiga berwenang selaku penyelenggaranya.

“Pemilihannya tidak ada kerjasama dengan lembaga legal,” kata Boyamin Saiman, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan.

Dikatakannya, kasusnya itu sudah dilaporkan ke Polres Demak sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) nomor STTPM/89/III.2018/SPKT Res Demak tertanggal 23 Maret 2018. Laporan diajukan dan diterima Kepala SPKT Polres Demak, Ipda Bambang Susilo.

INFO lain :  Hartoto, Tersangka Korupsi Bokong Semar Segera Disidang

Atas Pilperades dengan anggaran dari APBDes Rp 3 miliar lebih itu, dikatakannya diduga dijadikan bancakan. Diakui Boyamin, perkara itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena diduga telah menimbulkan kerugian negara.

Kasus itu dilaporkan Asrul Syafik (31), warga Perum Bintaro Asri IV, Jogoloyo, Wonosalam, Demak ke Polres Demak. Asrul melaporkan dugaan penyimpangan anggaran penyelenggaraan PIlperades pada 13 Februari 2018 di desa yang menyelenggarakannya. Pilperades oleh panitia telah bekerjasama dengan FISIP UI yang saat MoU diwakili Dra Djoemeliarasanti Hoediro MA.