Suntik Tabung Gas LPG Ilegal, Warga Semarang Dijerat 3 Pasal Berlapis

oleh

Semarang – Praktik penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg ke 12 Kg diduga dilakukan Andy bin Kho Swie Hok (58), warga Jl. Sukarno Hatta no.18 RT.5 RW.4 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurugan Kota Semarang. Ia yang diamankan dan ditahan di Rutan sejak 29 April 2021 lalu itu segera diadili.

Ia diamankan pada 26 April 2021 pagi lalu di tokonya di Jl. Pasar Baru No.7 RT.4 RW.5 Kelurahan Kranggan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang. Ia diduga melakukan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke 12 kg.

“Perkara masuk Selasa, 29 Juni 2021 dalam klasifikasi perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. Perkara nomor 408/Pid.B/LH/2021/PN Smg,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Rabu (30/6/2021).

INFO lain :  Meski Dipidana 26 Tahun Penjara, Napi Kasus Pembunuhan di LP Kedungpane ini Tetap Nikah

Perkara Andy akan diperiksa majelis hakim ketua, Pesta Partogi Hasiholan Sitotus, anggota Achmad Rasyid Purba dan Kadarwoko.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Yogi Budi Aryanto SH dalam surat dakwaannya menyebuykan, terdakwa sebelumnya menyiapkan tabung gas LPG 12 Kg yang dalam kondisi kosong kemudian disusun secara berjejer dengan kondisi berdiri lalu. Ia lalu meletakkan es batu di atas tabung gas 12 Kg tersebut agar pada saat pengisisan kondisi tabung tetap dingin.

Dengan pipa kuningan sepanjang sekitar 16 cm sebagai alat suntik gas ia menancapkan ke ujung katub gas LGPK 12 Kg. Secara bersamaan juga menancapkan ujung pipa kuningan sebaliknya ke ujung katub gas LPG 3 Kg yang ada isinya sehingga posisi tabung gas 3 Kg berada di atas tabung gas 12 Kg.

INFO lain :  Ngaku Kenal Pejabat Pemprov Jateng, PNS Ini Tipu Calon CPNS Rp 249 Juta

Suntik Gas LPG

Isi gas LPG dalam tabung gas LPG 3Kg dipindah ke tabungan gas LPG 12Kg yang sebelumnya kosong. Tabung gas lalu disegel terdakwa pada ujung katubnya dengan menggunakan segel bekas tabung gas LPG 3 Kg lalu dijual seharga Rp120 ribu.

Sebelumnya ia membeli gas LPG 3kg dari pedagang eceran Rp18 ribu s/d Rp20 ribu yang kemudian dipergunakan untuk bahan menyuntik tabung Gas LPG 12Kg.

INFO lain :  Undip Semarang Kembangkan Bus Pintar Anti-COVID

Praktik penyuntikan tabung gas dilakukan sejak akhir bulan Maret 2021 dengan rata-rata dalam sehari bisa menyuntik 5 sampai 8 tabung gas LPG 12 Kg. Hasilnya ia mendapat keuntungan Rp 40 ribu.

Terdakwa Andy dijerat kesatu dengan Pasal 53 huruf a jo. Pasal 23 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Atau kedua, Pasal 62 ayat (1) UU RI jo pasal 8 ayat (1) huruf a Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau ketiga, Pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

(rdi)