Semarang – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menetapkan majelis hakim pemeriksa perkara sengketa perdata terjadi terkait jual beli gedung Graha Pena Semarang, SHGB No. 2043/Kel. Banyumanik, Gambar Situasi Tanggal 28 Agustus 1995, No. 6468/1995.
Obyek sengketa seluas 2.735 M2 atas nama Imawan Mashuri berikut bangunan gedung 5 lantai di atasnya seluas 1.697 M2 di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 77, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang itu kini masih status quo.
“Penetapan tanggal 29 Juni 2021. Majelis hakim pemeriksa Rochmad SH sebagai ketua, Casmaya SH MH dan Aloyaius Priharnoto Bayuaji SH MH sebagai hakim anggota dengan Panitera Pengganti Afdlori SH MH,” kata Heru Sungkowo, Panmud Perdata pada PN Semarang, Selasa (29/6/2021).
“Gugatan diajukan Senin, 28 Juni 2021 dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2021/PN Smg,” imbuh Heru.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gugatan diajukan Imawan Mashuri (60) dan Desieree Sumakud Mashuri (53), warga Surabaya melawan Ir Mudji Laksono MM, warga Tembalang, Kota Semarang. Edhi Susanto SH MH, Notaris/PPAT di Surabaya. Serta turut tergugat Kantor Pertanahan Semarang.
Sengketa bermula pada 14 Desember 2017, Tergugat I menghubungi Penggugat I yang sanggup mencarikan pembeli. Pada 22 Januari 2018 Tergugat I datang ke rumah Penggugat I-II di Malang dan sepakat menjual Rp 20 miliar. Syaratnya dibayar lunas selambat-lambatnya pada September 2018.
Atas kelebihan harga berapapun banyaknya merupakan hak Tergugat I sebagai perantara termasuk untuk biaya pembuatan akta notaris dan biaya-biaya lain terkait jual beli. Kesepakatan dibuat lisan.
Pada 20 Pebruari 2018, Tergugat I datang lagi ke Surabaya dan meminta dibuatkan surat kuasa menjual. Di kantor Edhi Susanto, surat kuasa dibuat. Sejak dibuat akta itu, komunikasi hanya dilakukan lewat telepon.
Pada 30 Mei 2018, Tergugat I menghubungi Penggugat I dan mengabarkan sudah dapat pembeli, namun identitasnya dirahasiakan. Esoknya, pada 31 Mei 2018, Tergugat I meminta dikirim foto dokumen berupa Buku Nikah Penggugat I-II, KTP, KK Penggugat I-II, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) objek sengketa serta SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang- Pajak Bumi dan Bangunan) objek sengketa kepada Tergugat I berikut akta Kuasa Untuk Menjual No. 85 tanggal 20 Pebruari 2018 juga diminta dikirim ulang.
Sementara dokumen asli, dikirim 4 Juni 2018 melalui jasa pengiriman JNE dan telah diterima seluruhnya oleh Tergugat I.
Pada 8 Juni 2018, Tergugat I menghubungi Penggugat I karena akan menerima transferan. Lewat seorang staf bernama Ahmad Zubair, Penggugat menerima Rp 200 jita, tetapi tanpa ada penjelasan apapun dari Tergugat I mengenai tujuan atau keperluan apa uang tersebut.
Pada 25 September 2018 Tergugat I kembali menemui dan memberitahukan telah mentransfer dana melalui rekening BRI sebesar Rp 11,3 miliar. Sehingga seluruhnya sebesar Rp 11,5 miliar.
Tak Pernah Tanda Tangan
Penggugat sendiri menyatakan tidak pernah membuat dan menandatangani surat jual beli atas objek sengketa dalam bentuk apapun.
Pada 26 September 2018, Tergugat I ke Surabaya menemui Penggugat dan memberitahukan, sisa pembayaran akan dilaksanakan setelah objek sengketa dikosongkan. Penggugat menolak mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa sebelum sisanya sebesar Rp 8,5 miliar dibayar.
Atas hal itu, Tergugat I diminta mengurus kekurangannya, dan jika tidak segera dilunasi, maka semua kesepakatan atau transaksi atas objek sengketa batal dan uang yang sudah Penggugat I terima akan Penggugat I kembalikan berikut perhitungan ganti rugi yang layak. Namun Tergugat I menolak dan tetap ingin memiliki objek sengketa.
Sampai gugatan ini diajukan, pelunasan belum dilakukan, sedangkan objek sengketa telah dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat I.
(rdi)















