Korupsi Dana PTSL, Sekdes Kalisari Kradenan Grobogan Dikurung 4 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Listyanto bin alm.Parman (57), warga Dusun Pulorejo RT.06/ RW.04, Desa Kalisari Kec. Kradenan Kabupaten Grobogan, PNS / Sekretaris Desa Kalisari dipidana 4 tahun penjara akibat terbukti korupsi.

Listyanto bersalah menggunakan uang dari peserta PTSL Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan untuk kepentingan yang tidak sesuai. Total sebesar Rp 73.630.500.

Listyanto terbukti bersalah sesuai dakaan kumulatif kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dijatuhkan pada Senin, 21 Juni lalu.

Majelis hakim terdiri A A PT Ngr Rajendra (ketua), Edy Sepjengkari dan Margono (hakim anggota). Sidang putusan dihadiri Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan, Terdakwa secara daring didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Vonis dipertimbangkan, keadaan memberatkan: Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program dan upaya Pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Terdakwa telah memanfaatkan jabatannya selaku PLT Kepala Desa dan Ketua Panitia PTSL untuk kepentingan pribadi.

“Keadaan yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan; Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya; Terdakwa memiliki tanggungan dan menjadi tulang punggung keluarga; Terdakwa belum pernah dihukum;,” kata majelis hakim dalam putusannya nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg.

Tuntutan Pidana

Sebelumnya, Listyanto dituntut pidana pada 21 Mei 2021 agar dipidana 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Fakta Hukum

Terdakwa Listyanto sejak 8 Desember 2008 menjabat sebagai Sekretaris Desa Kalisari. Pada September 2018 saksi Marji yang menjabat sebagai Kepala Desa Kalisari, telah mengajukan surat permohonan program PTSL ke pihak BPN Kabupaten Grobogan. Karena Marji cuti untuk kepentingan pemilihan Kepala Desa Kalisari periode berikutnya, Terdakwa pada 8 Oktober 2018, diangkat sebagai Plt Kepala Desa Kalisari.

Di Oktober 2018 pihak BPN Kabupaten Grobogan dipimpin Parsi mendatangi kantor desa memberikan informasi dan menyetujui pengajuan program PTSL sejumlah 1000 bidang tanah.

INFO lain :  Rumah Warga Ngrombo Grobogan Terbakar

Menindaklanjuti itu, bersama dengan Sekretaris Camat Kradenan diajukan mengenai penetapan Perdes PTSL Kalisari tahun 2019 dengan hasil : PLT Kepala Desa tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menetapkan dan menerbitkan Perdes. Proposal permohonan PTSL bisa dibuat di dikeluarkan oleh Plt Kepala Desa.

Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2018 proposal permohonan program PTSL Desa Kalisari selesai dan dikirimkan ke BPN Grobogan.

Bahwa PTSL merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka pendataan dan pendaftaran tanah di desa lengkap yang sudah di lakukan penentuan lokasinya oleh kantor Pertanahan berdasarkan :

Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018 tgl 13 Februari 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap se Indonesia.
Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang / Badan Pertanahan Nasiona nomor 6 Tahun 2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap.

Juknis nomor :109/3.1-100/IV/2018 tanggal 9 April 2019 tentang pelaksanaan anggaran PTSL. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional nomor 6 Tahun 2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap.

Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PTSL adalah sebagai berikut :

  • Permohonan / proposal dari Desa yang mengajukan.
  • Penetapan lokasi oleh kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
  • Sosialisasi/penyuluhan dengan materi fisik tanah dengan survey pengukuran dan pemetaan, prosedur pemasangan tugu tanda batas, menghadirkan pemilik dan saksi tetangga batas, Serta sosialisasi tentang pengumpulan data yuridis yaitu terkait dengan pemberkasan untuk kepentingan sertifikat.
  • Survey dan pengukuran bidang tanah.
  • Penggambaran bidang tanah, muncul luas dan membentuk Peta.
  • Menerbitkan peta kerja
  • Pengumpulan data Yuridis pemberkasan.
  • Memasangkan data Yuridis dengan data Fisik .
  • Proses pendaftaran tanah yang kemudian menjadi Sertifikat.

Bahwa biaya yang ditanggung Pemeritah dalam pelaksanaan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2019 Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan adalah Rp 295.394.000.

Dana digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :

  • Penyuluhan Rp 6.320.000,
  • Pengukuran dan pemetaan bidang tanah Rp 128.700.000,
  • Atk dan belanja bahan Rp. 33.150.000,
  • Pengumpulan data Yuridis Rp 32.692.000
  • Untuk pemeriksaan tanah dan sidang Panitia A Rp. 69.080.000,
  • Penerbitan SK dan pelaporan Rp. 25.740.000.
INFO lain :  Berkas Perkara Masuk Pengadilan, Siti Masitha dan Amir Segera Disidang

Program PTSL tidak dikenakan biaya, namun ada kewajiban bagi pemohon yang biayanya menjadi tanggung jawab pemohon/peserta PTSL, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 590-3167A tahun 2017; Nomor : 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis terdapat jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Dana untuk keperluan : Kegiatan penyiapan dokumen. Kegiatan pengadaan patok dan materai. Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Nomor : 16/KEP-33.15.100/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 ditetapkan kuota Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan sebanyak 1.100 bidang.

Pada tanggal 30 Januari 2019 pihak tim BPN sosialisasi di Kantor Balai Desa Kalisari. Biaya yang ditentukan oleh 3 kementrian sebesar Rp 150 ribu.

Pungut Biaya Pendaftaran PTSL

Namun terdakwa selaku Sekretaris Desa/PLT Kepala Desa memutuskan dan mengumumkan, selain syarat dokumen, juga ada uang pendaftaran sebesar Rp 600 ribu. Hal itu diputuskan dan diumumkan setelah selesai pelaksanaan sosialisasi. Biaya bisa lunas atau diangsur.

Sejak periode November 2018 sampai dengan April 2019 terdakwa telah menerima biaya pendaftaran tanah dari peserta PTSL. Sebanyak 478 bidang tanah, dengan perincian 82 bidang tanah belum bayar biaya pendaftaran tanah dan 396 bidang tanah sudah bayar, dengan total penerimaan sebesar Rp 223.250.000.

Sebanyak 363 bidang tanah yang sudah bayar lunas biaya PTSL sebesar Rp 217.800.000 dan sebanyak 33 bidang tanah membayar mengangsur / mencicil biaya PTSL dengan jumlah sebesar Rp 5.450.000.

Untuk Kepentingan Pribadi

Atas pembayaran biaya pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) yang diterima oleh terdakwa kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Kebijakan Kepala Desa Baru

Pada 27 Maret 2019, Yasmuri dilantik menjadi kepala desa Kalisari periode 2019 sd 2025, kemudian kepala Desa Kalisari membuat Peraturan Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Nomor : 04 tahun 2019 tentang pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tanggal 4 April 2019 yang pada pokoknya menerangkan uraian penggunaan uang biaya pendaftaran Rp 600 ribu.

INFO lain :  Remaja Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian Tambang di Grobogan

Hal itu mendasarkan, sesuai keputusan 3 kementrian yaitu Rp 150.000,- (penyiapan dokumen awal, pengadaan patok batas tanah, pengadaan materai, pengadaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok serta biaya konsultasi).

Penambahan biaya sebesar Rp 450.000,- guna biaya belanja alat tulis kantor (ATK), belanja konsumsi, pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dimana biaya tersebut tidak dirinci secara jelas.

Bahwa selain membuat Peraturan Desa juga diterbitkan Keputusan Kepala Desa Kalisari nomor : 143/04/IV/2019 tanggal 04 April 2019 tentang pembentukan panitia.

Pelaksanaannya, biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dikelola panitia PTSL dan keuangan dipegang oleh bendahara panitia PTSL yaitu saksi Haryanti.

Diketahui, terdakwa Listyanto juga telah menggunakan uang/biaya PTSL untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan kegiatan PTSL dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tunjangan hari raya sebesar Rp 1 juta. Setoran biaya PTSL dari Bendahara PTSL sebesar Rp 56.460.000, dengan rincian yaitu : dari jumlah pemohon yang sudah membayar lunas melalui bendahara PTSL sebanyak 113 bidang tanah sebanyak 29 bidang tanah sudah tercatat dipembukuan penerimaan terdakwa.

Sedangkan sebanyak 84 bidang tanah tidak tercatat dalam pembukuan penerimaan terdakwa dengan perhitungan sebagai berikut : 84 bidang tanah membayar lunas (84 x Rp 600.000,-) sebesar Rp 50.400.00.

Pengeluaran Diluar PTSL

Pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) sebesar Rp 15.970.500 dengan rincian :

Tindakan terdakwa yang sengaja menggunakan uang dari peserta PTSL Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan kegiatan PTSL total sebesar Rp. 73.630.500.

Hal itu sebagaimana Laporan Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Grobogan berdasarkan laporan nomor : LAP.356/128/OP.20/2020 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Biaya PTSL Tahun 2019 Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan tanggal 15 Oktober 2020.

(rdi)