Jurusita Kantor Pajak Semarang Timur Dituntut 5,5 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Susilo Kumoro bin alm. Suripno (51), Jurusita pada KPP Pratama Semarang Timur dituntut pidana 5,5 tahun penjara usai memeras seorang wajib pajak. Warga Perum Sinar Sawunggaling B-3,Rt.003 Rw.014 Kel. Padangsari Kec. Banyumanik Kota Semarang itu dinilai terbukti korupsi.

Menurut JPU, terdakwa Susilo Kumoro dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dituntut pidana badan 5 tahun dan 6 bulan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta.

INFO lain :  Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Rusun Asrama Brimob

“Subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap Soesiyani Dwi Indarti, dalam surat tuntutannya yang dibacakan Rabu (28/4/2021) pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya. Merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas Tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Pemerasan dilakukan bersama Rawanto SE bin Sarwanto (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kasus terjadi pada Januari-Agustus 2020.

INFO lain :  Staf PN Semarang Meninggal Akibat Covid-19, Pengunjung Masih Berkerumun

“Jumlah keseluruhan yang diterima Rp 48,5 juta dari Rp 120 juta yang diminta. Uang itu berasal dari Guntur bin Tjioe Boen Kiem (alm) selaku Wajib Pajak,” ungkap jaksa.

Permintaan uang itu untuk penyelesaian pembayaran tunggakan pajak yang sebenarnya tunggakan pajak Guntur itu sudah daluarsa dan sudah diusulkan penghapusan.

Jika permintaan uang tak diberi, Guntur diancam akan ditagih terus tunggakan pajaknya dengan cara di-ebillingkan sebesar Rp 376.850.942.

Pemerasan terjadi ketika Guntur, distributor kartu perdana dan voucher merk Axis untuk wilayah Semarang (13 Agustus 2009 sampai dengan tahun 2010). Modusnya, memanfaatkan ketidaktahuan Guntur apabila tagihan pajak sudah dihapus sebenarnya dan wajib pajak tidak perlu membayar tagihan pajak karena berdasarkan data yang diusulan wajib pajak atasnama Guntur sudah daluarsa tahun 2019. Rawanto dan Susilo tidak pernah menyampaikan hal itu ke Guntur jika ia sudah memenuhi persyaratan untuk dihapuskan piutang pajaknya.

INFO lain :  Penanganan Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang BRT Semarang 2017 Mandek

Kasusnya terungkap pada Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 16.45 WIB di Starbucks Coffee Gajahmada Semarang, Susilo bertemu Guntur yang pada saat itu terjadj penyerahan kedua, uang Rp 40 juta

(rdi)