Lakalantas di Manyaran Semarang Segera Disidang. Sugiono Terancam 6 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Kecelakaan maut yang terjadi di turunan Jalan Abdurrahman Saleh, Manyaran Semarang Barat dengan tersangka Sugiono, sopir truk fuso menabrak sejumlah orang hingga tewas segera disidang. Sugiono segera diadili atas kasus yang membawanya ke balik jeruji besi itu.

Atas perkara itu, Sugiono dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat 2 UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Disebut dalam ketentuan itu, atas kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

“Sudah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Perkaranya segera disidangkan,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Selasa (10/4/2018).

INFO lain :  Tempat Hiburan Tutup Sementara

Sugiono bin alm. Japar Samino (50 tahun), kelahiran Jember 1 Juli 20167 warga Dusun Kraton RT 06 RW 04 Wonosari Tempurejo, Jember Jawa Timur. Kejadian berawal Senin 8 Januari 2018, Sugiono mengendarai truk fuso N-9976-UQ mengangkut merica 160 karung dari Surabaya ke Kabupaten Semarang. Dia sempat menginap di pangkalan truk di Kaligawe untuk mencari muatan balen ke Bali.

Esoknya, Sugiono bertemu temannya, Pujiono mengaku butuh orderan balen. Sugiono lalu mendapatkan order dari PT Admart Indonesia Semarang, mengangkut bahan MMT 350 roll dengan tonase sekitar 24 ton, dari gudang di Kawasan Candi Semarang ke Bali dengan ongkos Rp 7 juta.

INFO lain :  Guru SDN Pedurungan Kidul Semarang Divonis 10 Bulan Penjara

Usai mengambil bahan MMT di Kawasan Candi, Sugiono melewati Jalan Untung Suropati lalu masuk ke Jalan Abdulrahman Saleh. Meski terpasang papan larangan truk di atas 5 ton dilarang melintas, Sugiono nekat lewat.

Usai melewati jalan depan rumah dinas Walikota Semarang, jalan mulai menurun dan menikung. Sugiono yang berusaha menginjak rem, meperlambat laju kendaraan, tapi tidak berhasil karena rem tidak berfungsi. Mesin truk mati.

Truk tidak bisa dikendalikan dan terus melaju ke arah bawah. Sampai di depan toko swalayan Rame truk menabrak mobil Lexus Hitam B-700-BB yang dikemudikan Umar Merantitowo saat hendak menyebrang.

INFO lain :  Kota Semarang Butuh Relawan Tenaga Kesehatan

Truk terus melaju dan kembali menabrak warung es kelapa yang saat itu ada beberapa motor terparkir. Sementara di dalam warung terdapat Lies Sulistiyowati (pemilik warung), Risda Fajar Kurniawan dan Aldila Novina (pengunjing). Lies dan Risda tewas di lokasi usai ditabrak, sementara Aldila luka berat. Truk berhenti setelah menabrak pohon.

Bahwa akibat kelaian Sugiono megakibatkan korban, Risda Fajar Kurniawan dan Sulistiyowati meninggal dunia serta sejumlah orang luka.(edi)