Guru SDN Pedurungan Kidul Semarang Divonis 10 Bulan Penjara

oleh

SEMARANG – Seorang guru SDN Pedurungan Kidul I Kota Semarang, Bisaratul Choriah (59), divonis 10 bulan penjara atas perkara pidana fidusia. Warga Jalan Pinus 1008 Kaligetas RT 4 RW 08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang itu dinilai bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pemeriksa perkaranya, Manungku Prasetyo (ketua), Pudji Widodo dan Andi Risa Jaya (anggota) dibantu Panitera Pengganti Ali Nuryahya.

“Putusan perkara 82/Pid.Sus/2019/PN Smg itu dijatuhkan 15 April 2019 lalu,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Senin (13/5/2019).

Selain pidana badan 10 bulan penjara, Bisaratul juga dipidana denda Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Bisaratul Qoiriyah Spd bin Sastro Kirmanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “mereka yang melakukan,yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Bersama sama dengan Irawan Hendra Sasmita dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia,” ungkap majelis hakim dalam amar putusannya.

INFO lain :  Brimob dan Warga Padamkan Kebakaran di Ngaliyan

Kasus Bisaratul dilakukan bersama anaknya, Irawan Hendra Sasmita. Warga Jalan Pinus 1008 Kaligetas RT 4 RW 08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang itu dinilai tidak memenuhi kewajibannya membayar kredit kendaraan kepada leasing.

PNS Golongan IV/a itu sejak penyidikan dan persidangan tidak ditahan.

Bisaratul Choriah dinilai bersalah bersama Irawan Hendra Sasmita (terdakwa dalam perkara lain). Kasus terjadi Rabu 27 April 2016 sekitar pukul 12.15 WIB di kantor Notaris Agnes Mari Lanny Widjaja S.H di kantor Jlalan Taman Kradenan Asri Blok C 8 RT 01 RW 03 Kelurahan. Sukorejo Kecamatan Gunungpati Semarang.

INFO lain :  Digugat Praperadilan Mantan Bos Aguaria, Kapolrestabes Semarang Kalah

Bisaratul selaku pemberi fidusia, bersama sama dengan anaknya Irawan Hendra Sasmita sebelumnya, pada 27 April 2016 melakukan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia di notaris. Kreditur/penerima fidusia adalah PT Sinarmas Multi Finance Semarang di Dr. Wahidin 62 B Semarang.

Obyek atas fidusia, sebuah mobil Daihatsu, Model/jenis : F651RV-GMDFJ (4X2) M/T, Tahun 2012 abu-abu metalik dalam keadan bekas. Berdasarkan dokumen pembiayaan Bisaratul Choriah, selaku pembeli.

“Diketahui, sebenarnya yang mengambil obyek fidusia adalah anaknya bernama Irawan Hendra Sasmita,” sebut Omar Dhani, jaksa penuntut umum Kejati Jateng dalam surat dakwaannya.

Bisaratul disebut tidak menerangkan kepada PT SInarmas bahwa yang mengajukan kredit adalah anaknya.

Berdasarkan data di PT. Sinarmas Multi Finance Semarang harga mobil bernomor rangka MHKV1BA2JCK024224, nomor mesin DL29886, No.Polisi : H-8589-GY serta Nomor BPKB J003836181, atas nama CV Prima Auto Raya itu Rp 145.650.000. Berdasarkan data uang muka, berdasarkan kwitansi yang diberikan Rp 47.350.152.

INFO lain :  Masih Proses Banding, PN Purwokerto Tetap akan Eksekusi Tanah Hary

“Sesuai dokumen pembiayaan dari harga Rp 145 juta dengan uang muka Rp 47 juta, terdapat pokok hutang Rp 109 juta dengan angsuran Rp 3,2 juta dalam jangka waktu 4 tahun atau 48 bulan,” jelas jaksa.

Berdasarkan Kartu AR Histori pembayaran Bisaratul pernah melakukan pembayaran sebanyak 3 kali angsuran. Yakni angsuran ke 1 sampai ke 2, totalnya Rp 6.538.000. Sementara angsuran ke 3 dibayar marketing Sinarmas karena masih menjadi tanggungannya.

Bisaratul dinilai tidak melakukan pembayaran dari mulai angsuran ke 4 sampai dengan angsuran ke 48 yang masih menjadi tanggungannya senilai Rp 102,9 juta.far