Ilustrasi
Semarang – Vonis pidana terhadap Direktur PT Samudera Jaya Energi, Lela Kurniawana binti (alm) Karmiadi Handoko (40), selama 2 bulan 15 hari penjara dikuatkan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Semarang.
Warga Jalan Kalicari IV No. 13 Rt. 003 Rw. 009 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan,Kota Semarang itu tetap dinilai bersalah atas pelanggaran Migas (Minyak dan Gas). Bersalah mengangkut dan menjual BBM jenis solar secara ilegal.
Putusan banding dijatuhkan Rabu, 15 April 2020 dalam perkara nomor 173/PID.B/LH/2020/PT SMG. Amar putusan banding, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 802/Pid.B/LH/2019/PN Smg tanggal 5 Maret 2020, yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” sebut majelis hakim tingkat banding dalam putusanya.
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri, Ketua: Hesmu Purwanto, anggota FX Jiwo Santoso dan Sudaryadi dibantu Panitera Pengganti Afiah SH.
Pada 10 Maret 2020 lalu, PN Semarang menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu 2 bulan 15 hari, Lela juga dipidana membayar denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Lela terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Melakukan usaha niaga tanpa Izin Usaha Niaga”.
Dalam putusannya, hakim menetapkan barang bukti berupa satu truk tangki G 1775 BA bertuliskan PT. SIDO MAKMUR DJOYO, kapasitas tangki 16.000 liter beserta muatan BBM jenis solar ± 5.500 liter dan sebeah kunci dikembalikan kepada Terdakwa.
Untuk satu unit Alcon BBM jenis solar ± 10.500 liter di Palka KM. BAROKAH JAYA – 5 yang berasal dari truk G 1775 BA dirampas untuk negara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada 20 Februari 2020 lalu. JPU menyatakan Lela bersalah sesuai pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan tunggal. Menuntut Lela dipidana 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Berbeda dengan hakim, JPU menuntut barang bukti truk tangki G 1775 BA bertuliskan PT. SIDO MAKMUR DJOYO beserta muatan BBM solar ± 5.500 liter. Serta satu unit Alcon. BBM Jenis Solar ± 10.500 Liter (yang berada di Palka KM. BAROKAH JAYA – 5 dirampas untuk negara.
Perkara masuk pengadilan 7 November lalu. bernomor 802/Pid.B/LH/2019/PN Smg.
Sesuai dakwaan, kasus Lela Kurniawana terjadi pada Kamis tanggal 23 Mei 2019 dan Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 Wib. Kasus terjadi di gudang PT Samudera Jaya Energi Jl. Medoho Raya No. 28 Kota Semarang serta di Pelabuhan Tegal Jawa Tengah.
Bermula tanggal 23 Mei 2019 Terdakwa Lela ditelepon Iwan, marketing PT Samudera Jaya Energi di Kota Tegal. Kepadanya disampaikan, perihal adanya order BBM (Bahan Bakar Minyak) HRD atau solar sebanyak 5 KL (5.000 liter) untuk kapal nelayan KM. Barokah Jaya-5. Atas order itu Terdakwa menyanggupinya dengan harga Rp 9.400,- per liter.
Atas order itu Terdakwa menelfon Arif Adi Pratama, karyawan PT Jagat Nusantara Energi untuk order BBM jenis solar sebanyak 16 KL. Tindaklanjutnya Terdakwa Lela mengirim PO (Purchase Order) Nomor : 022/SJE/PO/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 jenis barang HSD volume 16.000 liter kepada PT Jagat Nusantara Energi.
PO dikirim melalui email.
Pada tanggal 24 Mei 2019 PT Jagat Nusantara Energi mengirim BBM jenis HRD atau solar sebanyak 16 KL dari gudang Simongan Semarang menuju gudang PT Samudera Jaya Energi di Jl. Medoho Raya No. 28 Kota Semarang.
Terdakwa Lela membeli BBM jenis HRD atau solar kepada PT Jagat Nusantara Energi tersebut seharga Rp 9.200,- per liter. Sehingga harga keseluruhan untuk 16 KL atau 16.000 liter adalah sebesar Rp 147.200.000.
Lela lalu memerintahkan karyawannya bernama Sugiono mengirim BBM jenis HRD atau solar itu ke Pelabuhan Tegal untuk diisikan ke kapal nelayan KMN Barokah Jaya-5.
Pengiriman menggunakan truk tanki Nopol G-1775-BA bertuliskan PT Sido Makmur Djoyo yang juga milik Terdakwa.
Terdakwa Lela membuat dan menyertakan dokumen pengiriman BBM jenis solar ke Pelabuhan Tegal. Yakni, tiga lembar delivery Note No. 3252/SJE/DO/V/2019 Nopol G 1775 BA tanggal 25 Mei 2019, Bill Of Lading Truk Loading No. 1842/SPP-LO/SJE/V/2019.
Selembar Surat Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan Bahan Bakar Solar Industri antara PT. Sido Makmur Djoyo dengan PT. Samudera Jaya Energi No. 020/PKP-HSD/SJE-SMD/IV/2019 tanggal 9 April 2019. Serta tiga lembar Surat Jalan No. 344/SJE/SJ/V/2019 tanggal 25 Mei 2019.
Pengiriman lalu dilakukan. Pada 25 Mei 2019 di pelabuhan Tegal, saat truk tanki Nopol G-1775-BA bertuliskan PT Sido Makmur Djoyo yang dikemudikan Sugiono sedang mengisi BBM jenis solar ke palka KMN Barokah Jaya-5 digerebek. Pengisian ketika itu baru sebanyak 10.500 liter.
Mereka didatangi petugas dari Kp. Zaitun 3014 Ditpolairud Baharkam Polri. Ketika petugas memeriksa dokumen kelengkapan yang dibawa Sugiono, terdapat kejanggalan. Dalam Surat Jalan No. 344/SJE/SJ/V/2019 tanggal 25 Mei 2019 itu seharusnya diterbitkan oleh PT Laros Petroleum sebagai badan usaha yang menunjuk PT Samudera Jaya Energi sebagai agen penyalurnya.
Sugiono sendiri hanya bisa menunjukkan Izin Usaha Pengangkutan PT Samudera Jaya Energi yang dalam lampirannya terdapat PT Sido Makmur Djoyo.
PT Samudera Jaya Energi hanya mempunyai Surat Ijin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Nomor : 413/1/IU/ESDM/PMDN/2017 tanggal 29 Desember 2017. PT Samudera Jaya Energi merupakan agen penyalur BBM jenis HRD atau solar PT Laros Petroleum. Hal itu berdasarkan Surat Penunjukan Agen Penyalur BBM Industri Nomor : 01259/SP-DIR/SKP-SJE/LAROS/III/2019 tertanggal 6 Maret 2019 yang berlaku sampai 6 Maret 2020.
Akan tetapi Terdakwa tanpa sepengetahuan PT Laros Petroleum, telah membeli BBM jenis solar kepada PT Jagat Nusantara Energi seharga Rp 9.200,- per liter. Solar itu lalu dijual ke KMN Barokah Jaya-5 dengan harga Rp 9.400,- per liter.
“Padahal Terdakwa selaku Direktur PT Samudera Jaya Energi tidak mempunyai Surat Izin Usaha NiagaMinyak dan Gas Bumi dari pihak yang berwenang,” sebut jaksa.
Selain itu diketahui, atas pengangkutan dan penjuala solar itu, Surat Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan Bahan Bakar Solar Industri antara PT. Sido Makmur Djoyo dengan PT. Samudera Jaya Energi No. 020/PKP-HSD/SJE-SMD/IV/2019 tanggal 9 April 2019 telah berakhir.
(far)















