SEMARANG – Abdul Mursyid (53), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & ESDM Kabupaten Klaten tahun 2015 diganjar hukuman 20 bulan penjara. Warga Dukuh Plosoarum RT 002 RW 005, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten itu dinilai terbukti menerima gratifikasi. Gratifikasi diberikan sejumlah rekanan proyek di Klaten yang mendapat jatah pekerjaan.
Putusan dijatuhkan pasa 24 Februari lalu. Majelis hakim menjatuhkan putusan setahun delapan bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa Ir Drs Abdul Mursyid MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan keempat alternatif Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir Drs Abdul Mursyid MT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim terdiri Ari Widodo (ketua), Dr Sastra Rasa dan Handrianus Indriyanta dibantu Panitera Pengganti Rusgiyanto.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya ia dituntut agar dipidana 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Abdul Mursyid yang ditahan penahanan jenis Rutan sejak 26 September 2019 lalu harus mendekam lebih lama lagi.
Abdul Mursyid diangkat Kadis PU dan ESDM Kabupaten Klaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor: 821.2/632/10 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Baik secara sendiri-sendiri atau bersama – sama dengan Mukhlis Mursidi, SE (dilakukan penuntutan secara terpisah) ia dinilai korupsi.
Kasus terjadi dalam kurun waktu antara Maret tahun 2015 sampai Desember tahun 2015.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PU dan ESDM Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015 dianggarkan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung sejumlah Rp 33.520.133.866.
Pada Bidang Kebersihan dan Pertamanan sejumlah 46 kegiatan. Bidang Bina Marga sejumlah 70 kegiatan. Bidang Cipta Karya sejumlah 27 kegiatan. Bidang Sekretariat sejumlah 4 kegiatan. Bidang Sumber Daya Air (SDA) sejumlah 155 kegiatan. Pada Bidang ESDM sejumlah 1 kegiatan pengadaan langsung.
Melaksanakan kegiatan itu, dalam kapasitas selaku Pengguna Anggaran (PA), ia menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Ia juga menunjuk Pejabat Pengadaan di Lingkungan DPU dan ESDM Kabupaten Klaten.
Atas pengadaan itu, Selasa tanggal 10 Maret 2015, Abdul Mursyid megundang/ mengumpulkan Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang (para Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mengikuti rapat koordinasi mingguan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, terdakwa Ir. Drs. Abdul Mursyid, MT memberikan perintah.
“untuk PL seperti biasa, kaya tahun- tahun kemarin”. Maksudnya “untuk PL seperti biasa, kaya tahun- tahun kemarin” adalah jika ada penunjukan langsung pasti ada fee (sejumlah uang) yang harus disiapkan oleh penyedia jasa dengan besaran bervariasi.
Masing-masing PPKom bertanggung jawab terkait teknis pelaksaaan, pengelolaan pekerjaan termasuk potongan/ setoran itu.
Di rapat koordinasi pada sekitar bulan Juni 2015 (menjelang hari raya Idul Fitri) terdakwa Ir. Drs. Abdul Mursyid, MT memerintahkan kepada para Kepala Bidang mengumpulkan sejumlah uang dari para penyedia jasa. Ia memerintahkan menarik/ meminta sejumlah uang.
Tak hanya itu, ia juga menyerahkan sejumlah nama perusahaan (CV(Comanditer Vennotschap)) kepada saksi Harjaka, SST.,MT.
Ia juga memerintahkan pejabat pengadaan, Supriyanto untuk mengundang dan memenangkan nama-nama perusahaan pilihannya.
CV. SENDANG JAYA, CV. BINA GRAHA SEJAHTERA, CV. WATU KENTHENG, CV. JASA KONSTRUKSI, CV. ISTANA ADHI KARYA, CV. ZYKRI PRATAMA, CV. MELINDO MURTI, CV. PUTRA TUNGGAL, CV. UTAMA KARYA, CV. RADIV PERKASA, CV. PETRACO, CV. MAJU BERSAMA, CV SUGIH ARTHA KALAMUKTI, CV. PUTRA NUSANTARA, CV. SIDO MULYO, CV. TRI KARYA, CV. TECHNICSI, CV. PERMATA SARI, CV. JAYA AGUNG, CV. REJO, CV. AGUNG NUGRAHA KARYA, CV. NAGA SAKTI, CV. HERRY, CV. MUHAMMAD BAGUS BINTANG MULIA, CV. WAHYU JAYA, CV. MADUKA SEJAHTERA, CV. AROZAAK PUTRA, CV. SUMBER KARYA LESTARI, CV. MUKTI ASARI.
Perusahaan itu merupakan rekomendasi Mukhlis Mursidi kepada Abdul Mursyid. Pelaksana lapangan dan/atau direktur dari perusahaan tersebut di atas merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Kontraktor Konstruksi Indonesia (APPKINDO) yang dipimpin oleh Mukhlis Mursidi.
Mukhlis Mursidi bertanggung jawab untuk mengkoordinir para pelaksana lapangan dan/direktur perusahaan yang direkomendasikannya untuk memberikan sejumlah uang.
Mukhlis Mursidi berhasil memungut sejumlah uang dari pelaksana lapangan setotal Rp 202 juta. Dari jumlah itu, hanya Rp 80 yang diberikan kepada Abdul Mursyid. Sisanya Rp 122 dinikmati Mukhlis.
Selain menerima sejumlah uang dari Mukhlis Mursidi, dari pelaksanaan kegiatan pengadaan langsung, ia juga menerima sejumlah uang.
Rp 27 juta dari Suratno terkait pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi rawa Jombor Desa Tawang Rejo dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.
Muhammad Fajar Asiddiqi Rp 32 juta atas proyek pembangunan saluran irigasi Dukuh Soko Baru, Desa Pundungsari, Kecamatan Trucuk dengan nilai kontrak Rp 198 juta. Rehabilitasi jaringan irigasi Soronayan, Desa Joho senilai kontrak Rp 128 juta.
Dari Ivan Ristanto Rp 5 juta atas pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi Dukuh Karasan, Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan senilai kontrak Rp 79 juta.
Heri Sudarsana Rp 10 juta terkait proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Jl. Gombang – Pogung dan Gorong-Gorong Jl. Kedungan-Tambakboyo senilai kontrak Rp 127 juta.
Rp 18 juta diserahkan Surana atas pekerjaan irigasi di Jogonalan Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan senilai kontrak Rp 148 juta. Lorensius Suseno alias Oseng Rp 15 juta terkait pekerjaan pembangunan konstruksi Tempat Pembuangan Akhir (paket 4).
Selain itu ia menerima dari Harjaka,SST.,MT dan Supriyanto, ST, sejumlah Rp 561,3 juta. Rinciannya, dari Sutoyo Rp 58 juta atas proyek penguatan tebing kali kuning senilai kontrak Rp 137 juta. Rehabilitasi jaringan irigasi mandingan senilai kontrak Rp 148 juta.
Dari Annas Sartika Kusuma sejumlah Rp 30 juta atas pemeliharaan saluran irigasi desa karang pakel dengan nilai kontrak Rp 138 juta. Pemeliharaan saluran irigasi desa jambakan Rp.79 jita. Rehabilitasi jaringan irigasi Duroko dengan nilai kontrak Rp 148 juta.
Dari Pargiyanto sejumlah Rp 10 juta terkait pekerjaan rehabilitasi tanggul sungai Deleran, Desa Brajan dengan nilai kontrak Rp 151 juta. Jarek Aditya Nugroho sejumlah Rp 150 juta atas proyek pekerjaan Irigasi desa Karanglo dengan nilai kontrak Rp138 juta. Dari Bambang Eko Haryanto sejumlah Rp 15 juta atas pemeliharaan saluran irigasi Desa Cetan dan Tegalrejo Kec. Ceper Kab. Klaten dengan nilai kontrak Rp 129 juta.
Dari saksi H Widodo sejumlah Rp 29 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan perbaikan saluran irigasi DI Gaden Kec. Trucuk dengan nilai kontrak Rp 80 juta dan Perbaikan saluran irigasi DI. Ceporan Kec. Gantiwarno dengan nilai kontrak Rp 150 juta.
Berasal dari saksi Ngadiyo sejumlah Rp 29 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Kalilanggon Desa Kalilanggon Kec. Wedi Rp. Dengan nilai kontrak 148 juta dan pemeliharaan saluran irigasi DI. Jetisbolo Desa Sawit Kec. Gantiwarno.
Berasal dari saksi Hartati sejumlah Rp 10 juta. sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan saluran irigasi di Dukuh Metuk Desa Tegalyoso Kec. Klaten Selatan dengan nilai kontrak Rp 79 juta.
Berasal dari saksi F Hariadi sejumlah Rp.39,5 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan Pemeliharaan ssaluran irigasi Ds. Ngemplak dan Jimbung Kec. Kalikotes, dengan nilai kontrak Rp 89 juta. Paket 8 Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cumpikan Ds. Jetis Kec. Klaten Selatan dengan nilai kontrak Rp 128 juta.
Berasal dari saksi Mulyani sejumlah Rp 10 jita sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan Pemeliharaan saluran irigasi Ds. Sukorejo Kec. Wedi dengan nilai kontrak Rp 79 juta.
Berasal dari saksi Qosi Marta sejumlah Rp 20 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan Penguatan tebing sungai kuning Ds. Kalikebo dengan nilai kontrak Rp 191 juta.
Berasal dari saksi Pudhyarta sejumlah Rp 9,1 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan perkuatan tebing kali Babadan Ds. Karangtalun Kec. Karangdowo Kab. Klaten dengan nilai kontrak Rp 91 juta.
Berasal dari saksi FX Soeripto sejumlah Rp 21 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan Pemeliharaan saluran DI Ponggok Ds. Jeblok dan Jurangjero Kec. Karanganom, nilai kontrak Rp 158 juta.
Berasal dari saksi Widi Kristiono sejumlah Rp 21 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan pemeliharaan saluran Irigasi DI Wantil Ds. Mrisen dan Ds. Jaten Kec. Juwiring, dengan nilai kontrak Rp 137 juta.
Berasal dari saksi Joko Lestari sejumlah Rp 20 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan rehabilitasi peningkatan infrastruktur Jaringan Irigasi Dk Kemiri Ds. Kemiri Kec. Tulung Kab. Klaten dengan nilai kontrak Rp 149 juta.
Berasal dari saksi Dwi Kristanto sejumlah Rp 35 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan rehabilitasi jaringan irgasi pelem nganten, Sidowayah, Polanharjo dengan nilai kontrak Rp 148 juta. Rehabilitasi saluran irigasi Tempel, Tegalampel dan Babadan, Karangdowo dengan nilai kontrak Rp 148 juta.
Berasal dari saksi Kanti sejumlah Rp 20 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan pembangunan irigasi desa Tibayan, Jatinom dengan nilai kontrak Rp 138 juta. Pembangunan irigasi Desa Talang, Bayat dengan nilai kontrak Rp 148 juta.
Berasal dari saksi Surono sejumlah Rp 43 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi desa Karanganom dengan nilai kontrak Rp 148 juta. Pemeliharaan saluran irigasi Jungkare dan 3). pemeliharaan irigasi penuntan afour di gantiwarno
Berasal dari saksi Muhammad Fajar Asiddiqi sejumlah Rp 36,7 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi Desa Pluneng dan Desa Nglinggi serta rehabilitasi jaringan irigadi Kutu desa Taskombang.
Berasal dari saksi Andrianta Amri Nugraha sejumlah Rp 40 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan pemeliharaan jalan (paket 12) dan pemeliharan jalan (paket 23).
Berasal dari saksi Lorensius Suseno alias Oseng sejumlah Rp 30 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan penguatan tebing kalisat Desa Kebondalem Lor dan saluran irigasi desa Karangduren dan desa Gondang.
Berasal dari saksi Mulyadi sejumlah Rp 20 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan rehabilitasi jaringan di Srayon, Desa Cetan.
Berasal dari saksi Suripto sejumlah Rp 15 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi di Bagor Desa Bolopleret dan Desa Tanjung.
Melalui saksi Juwito, ST, sejumlah Rp 134 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Berasal dari saksi Mulyani sejumlah Rp 8,2 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan Pemeliharaan Drainase Kota Klaten, nilai kontrak Rp 91 juta.
Berasal dari saksi Darsana sejumlah Rp 25 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan Pemasangan PJU Taman Depan Rusunawa dengan nilai kontrak Rp 176 juta. Pemeliharaan lampu hias kota dengan nilai kontrak Rp 101 juta.
Berasal dari saksi Sutarno sejumlah Rp 16 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan 1). Pemeliharaan jalan Delanggu-Polanharjo dengan nilai kontrak Rp 148 juta. Pemeliharaan ruang terbuka hijau dengan nilai kontrak Rp 90 juta,-
Berasal dari saksi Lorensius Suseno alias Oseng sejumlah Rp 15 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan Program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan (pembangunan drainase TPA) dengan nilai kontrak Rp 158 juta,-
Berasal dari saksi Tulus Nugroho sejumlah Rp 25 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan. Pemeliharaan tempat pembuangan sampah dengan nilai kontrak Rp 142 juta. Pembangunan tempat pengelolaan sampah 3R dengan niali kontrak Rp 99 juta. Pemeliharaan alun-alun Kab. Klaten, nilai kontrak Rp 189 juta.
Berasal dari saksi Budi Ardijanto sejumlah Rp 20 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjan Penataan LingkunganStadion Trikoyo Klaten dengan nilai kontrak Rp 167 juta.
Berasal dari saksi Harmoko Panca Putera sejumlah Rp 25,3 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan pengadaan kontainer sampah dengan nilai kontrak Rp 191 juta. Pengadaan gerobak sampah dengan nilai kontrak Rp 93,5 juta.
Melalui Ir.Ahmad Wahyudi, MM
Sejumlah Rp 25 juta kemudian diserahkan kepada terdakwa Ir Drs Abdul Mursyid, MT melalui Sdr. Sriyanto, SE.
Melalui saksi Widaya, SH.,MM dari Adi Nugroho sejumlah Rp 6,3 juta sebagai hadiah karena telah diberi pekerjaan pengadaan PLTS dengan nilai kontrak Rp 140 juta.
Melalui Sumarno, ST sejumlah Rp 26 juta, dengan rinciandari sas?ksi Lorensius Suseno alias Oseng sejumlah Rp 10 juta sebagai hadiah karena telah diberi Pekerjaan penataan trotoar (paket 1).
Berasal dari saksi Puji Harjono sejumlah Rp 8,5 juta sebagai hadiah karena telah diberi Pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan (paket 15).
Berasal dari saksi Kanti sejumlah Rp 7,5 juta sebagai hadiah karena telah diberi Pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan (paket 27).far














