Semarang – Pasangan suami isteri (Pasutri), tersangka kasus pembobolan ATM Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jateng Muhammad Ridwan dengan Nanik Supriyati dijemput paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Jateng. Keduanya ditangkap di kediamannya di Pati dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, kedua pengusaha asal Pati itu ditangkap karena dinilai tidak koorporatif saat dipanggil. Dua kali keduanya dipanggil patut, tapi mangkir.
“Karena sudah memanggil dua kali tidak datang wajib kami duga melarikan diri, “tuturnya, Jumat (29/11/2019) lalu.
Hendra mengatakan penjemputan dilakukan di kediaman tersangka di Pati, pada (22/11).
Namun saat akan dilakukan penjemputan paksa ,Muhammad Ridwan tidak berada di rumah. Petugas hanya menjumpai Nanik.
“Jadi untuk menangkap Ridwan kami tangkap dulu istrinya,”ujarnya.
Dikatakannya, petugas kemudian menangkap Ridwan di Kudus. Hingga saat ini kepolisian baru kedua menangkap kedua pasangan tersebut.
“Untuk pelimpahan lihat nanti. Kalau banyak saksi di Semarang kami limpahkan di Semarang, kalau saksi banyak di Pati ya nanti di Pati. Tapi kelihatannya di Semarang,” jelasnya.
Terkait pelaku lain, pihaknya belum menentukan. Petugas masih melihat masing-masing peran.
” Untuk saat ini yang paling penting Ridwan, ” tuturnya.
Ia mengatakan total kerugian yang dialami Bank Jateng masih sekitar Rp 6 Miliar. Hal ini dikarenakan masih belum ada perkembangan yang signifikan.
Tersangka Pernah Menggugat
Sebelumnya, M.Ridwan dan Nanik Supriyati sempat menggugat Bank Jateng atas rekeningnya diblokir. Proses pemeriksaannya, PN Semarang menolak gugatan itu. Pengadilan justeru menghukukumnya mengembalikan uang Rp 5,4 miliar milik Bank Jateng.
Putusannya dijatuhkan pada Kamis,(2/5/2019) oleh majelis hakim diketuai Esther Megaria Sitorus. Menurut hakim, dana sebesar Rp5,4 miliar yang tersimpan di dalam rekening penggugat tersebut merupakan milik Bank Jateng.
Keberadaan uang tersebut, kata dia, akibat dari kesalahan sistem saat prosedur transfer dari rekening BCA milik penggugat ke rekening Bank Jatengnya.
“Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat,” katanya.
Kesalahan Sistem Bank Jateng
Terkait gugatan rekovensi yang diajukan Bank Jateng terhadap kedua penggugat itu, hakim mengabulkan sebagian. Hakim menyatakan kedua penggugat harus memgembalikan uang sebesar Rp5,4 miliar yang merupakan akibat dari kesalahan sistem saat proses transfer.















