Perbuatan keduanya yang tidak mengembalikan dana sebesar Rp5,4 miliar itu disebut hakim sebagai perbuatan melanggar hukum karena uang tersebut merupakan milik Bank Jateng.
Dalam persidangan, menurut hakim, terungkap sekitar 600 transaksi transfer dana melalui Bank Jateng selama kurun waktu Mei hingga Oktober 2018 dengan total mencapai Rp11 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana sebanyak Rp5,4 miliar dinilai belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng.
(far)















