Direktur PT Samudera Jaya Energi Terjerat Kasus Migas

oleh

Semarang – Kasus dugaan pelanggaran Migas (Minyak dan Gas) menyeret Lela Kurniawana binti (alm) Karmiadi Handoko (40), warga Jalan Kalicari IV No. 13 Rt. 003 Rw. 009 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan,Kota Semarang. Direktur PT Samudera Jaya Energi itu diadili atas tuduhan mengangkut dan menjual BBM jenis solar secara ilegal.

Atas kasusnya itu, Lela tak ditahan sejak penyidikan. Perkaranya kini telah diperiksa pengadilan. Majelis hakimnya, Suranto (ketua), Muhamad Yusuf dan Abdul Wahib (anggota) dibantu Panitera Pengganti Kurniawan Ashari.
Sidang perdana pemeriksaan perkaranya digelar 19 November. Rabu, 27 November sidang lanjutan digelar dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.

“Perkara masuk pengadilan 7 November lalu. Nomor perkara 802/Pid.B/LH/2019/PN Smg,” kata Noerma Soejatingsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, belum lama ini.

INFO lain :  Direktur PT Samudera Jaya Energi, Lela Kurniawana Dihukum 2 Bulan 15 Hari Penjara

Perkara dugaan pidana Migas yang menyeret Lela Kurniawana terjadi pada Kamis tanggal 23 Mei 2019 dan Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 Wib.

“Kasus terjadi di gudang PT Samudera Jaya Energi Jl. Medoho Raya No. 28 Kota Semarang serta di Pelabuhan Tegal Jawa Tengah,” jelas Jaksa Penuntut Umum Setiono dalam surat dakwaannya.

Bermula tanggal 23Mei 2019 Terdakwa Lela yang merupakan Direktur PT Samudera Jaya Energi ditelepon Iwan. Ia merupakan marketing PT Samudera Jaya Energi di Kota Tegal.

INFO lain :  Korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Rp 2,7 Miliar, Mantan Pimca dan Analis Kredit Diadili

Kepadanya disampaikan, perihal adanya order BBM (Bahan Bakar Minyak) HRD atau solar sebanyak 5 KL (5.000 liter) untuk kapal nelayan KM. Barokah Jaya-5. Atas order itu Terdakwa menyanggupinya dengan harga Rp 9.400,- per liter.

Atas order itu Terdakwa menelfon Arif Adi Pratama, karyawan PT Jagat Nusantara Energi untuk order BBM jenis solar sebanyak 16 KL. Tindaklanjutnya Terdakwa Lela mengirim PO (Purchase Order) Nomor : 022/SJE/PO/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 jenis barang HSD volume 16.000 liter kepada PT Jagat Nusantara Energi. PO dikirim melalui email.

Pada tanggal 24 Mei 2019 PT Jagat Nusantara Energi mengirim BBM jenis HRD atau solar sebanyak 16 KL dari gudang Simongan Semarang menuju gudang PT Samudera Jaya Energi di Jl. Medoho Raya No. 28 Kota Semarang.
Terdakwa Lela membeli BBM jenis HRD atau solar kepada PT Jagat Nusantara Energi tersebut seharga Rp 9.200,- per liter. Sehingga harga keseluruhan untuk 16 KL atau 16.000 liter adalah sebesar Rp 147.200.000.

INFO lain :  Polsek Banjarsari Tetapkan Presdir Loros Petroleum Tersangka Penipuan Rp 3 Miliar

Lela lalu memerintahkan karyawannya bernama Sugiono mengirim BBM jenis HRD atau solar itu ke Pelabuhan Tegal untuk diisikan ke kapal nelayan KMN Barokah Jaya-5. Pemgiriman menggunakan truk tanki Nopol G-1775-BA bertuliskan PT Sido Makmur Djoyo yang juga milik Terdakwa.