Semarang – Seorang wanita menuntut Rumah Sakit (RS) Ibu dan Anak ke pengadilan karena dinilai tak tanggungjawab atas hasil Patologi Anatomi (PA) jaringan, hasil operasi kandungannya. Patologi Anatomi itu hilang dan kini menjadi masalah hukum di meja pengadilan.
Gugatan diajukan Novita Fajar Ayu Wardhanu (35), warga Jalan Prambanan Timur III Nomor 1 RT 0004/ RW 011 Kelurahan kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang melawan Rumah Sakit (RS) Ibu dan Anak di Jalan Brigjen Katamso 8, Semarang.
Gugatan diajukan lewat tim kuasa hukumnya, Rezky Tamelah, Rizky Auliadi, Lutfi Ulinuha, Istiyani Mardhaningrum dan Umi Umyati, advokat dan/atau konsultan hukum yang berkantor di Jalan Pamularsih No. 79 Semarang.
Informasi yang dihimpun di pengadilan menyebutkan, kasus bermula pada 8 Desember 2018. Novita mengalami pendarahan saat hamil muda sehingga dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Ibu dan Anak Bunda Semarang.
Ketika itu, Novita dinyatakan sebagai pasien rawat inap. Dalam perawatannya, ia ditangani oleh dr. Nurvita Nindita, SpOG, dan disarankan untuk rawat inap sehari.
Sebelumnya, Novita sendiri telah mengalami keguguran selama 3 kali. Pada kehamilan yang ke 4 nya ini ia juga mengalami pendarahan.
Dalam melakukan pemeriksaan dr. Nurvita Nindita, SpOG disebut akan berusaha menyelamatkan janin yang ada dalam rahim. Namun jika tidak terselamatkan maka akan dilakukan tes patologi anatomi melalui pengecekan laboratorium dengan menunggu jaringan yang keluar untuk mengetahui penyebab terjadinya keguguran.
Selang waktu beberapa jam dalam pemeriksaan tersebut, Novita mengeluarkan gumpalan darah berwarna merah kehitaman. Menurut dr, Nurvita Nindita, SpOG itu adalah jaringan.
Kemudian jaringan tersebut ditempatkan ke dalam tabung kecil oleh perawat yang sedang bertugas lalu akan dilakukan pemeriksaan ke laboratorium untuk melakukan uji lab Patologi Anatomi (PA).
Pada 9 Desember 2018 sekitar pukul 09:00 WIB dr, Nurvita Nindita, SpOG, melakukan visit untuk mengecek kondisi Novita dengan Ultrasonography(USG) ulang. Hasilnya dinyatakan Novita diperbolehkan pulang. Tetapi ia harus diwajibkan melakukan cek laborat terkait darah dan urine dengan hasil yang akan keluar pada seminggu kemudian.
Sebelum pulang Novita dimintai petugas administrasi membayar biaya selama perawatannya. Pembayran sesuai kuitansi nomor kuitansi 95379, Nomor Regristrasi : RBI-18-12-0041 tertanggal 09 Desember 2018 setotal sekitar Rp 2,9 juta.
Sementara menurut keterangan petugas rumah sakit, Novita dapat mengambil hasil laboratorium dan Patologi Anatomi (PA) bersamaan jadwal melakukan kontrol seminggu kemudian.
Seminggu kemudian, 15 Desember 2018 Novita kontrol pertama. Kala itu hasil laboratorium belum terselesaikan. Novita lalu pulang. Tiba di rumah, pihak rumah sakit menelpon dan menginformasikan hasil laboratorium sudah dapat diambil.
Keesokan harinya suaminya lalu mengambil hasil laboratorium tersebut dengan kondisi di dalam amplop yang masih tertutup atau tersegel.
Pada 20 Desember 2018, kontrol ke-2 dilakukan Novita dengan membawa hasil laboratorium. Dr. Nurvita Nindita, SpOG membuka hasil laborat tersebut karena sebelumnya belum pernah dibuka dan masih tersegel.
Setelah amplop dibuka diketahui hasil laborat bernomor RLBRI00749 tanggal 9 Desember 2018 hanya berisi hasil laborat urin dan darah. Hasil dari Patologi Anatomi (PA) mengenai jaringandapat dikeluarkan hingga kini.
Atas hal itu dr. Nurvita Nindita, SpOG melalui asistennya menanyakan ke bagian laboratorium. Namun laboratorium menyatakan tidak ada permintaan Novita untuk pengecekan Patologi Anatomi (PA) jaringan itu.
Padahal, hasil cek bagian administrasi rumah sakit atas pembayaran nomor registrasi RBI-18-12-0041 dengan nomor kuitansi 95379 tertera adanya biaya laborat Qty 2.0 dengan Laboratorium yaitu urine, darah, dan biaya laborat Qty 1.0 Patologi Anatomi (PA).
Karena hasil Patologi Anatomi (PA) jaringan tidak ada, Novita dan suami menanyakan kepada pihak rumah untuk kejelasan mengenai informasi dan pertanggungjawaban terkait hal tersebut. Namun dari pihak rumah sakit disebut tidak memberikan informasi secara jelas dan terkesa. saling lempar pertanggung jawaban.
Merasa rumah sakit tidak dapat memberikan hasil dari Patologi Anatomi jaringan seperti yang telah diinstruksikan dr. Nurvita Nindita, SpOG, Novita meminta dikembalikan jaringan tersebut agar dapat dikebumikan selayaknya.
Tanggal 4 Januari 2019 pertemuan dengan pihak dilakukan Novita untuk mengetahui penjelasan secara pasti terkait jaringan Patologi Anatomi (PA). Petugas menyatakan, jaringan tersebut sudah tidak ada dan terbuang ketika melakukan pembersihan sterilisasi pada ruang penyimpanan.
Merasa tidak adanya kejelasan tanggung jawab dan bentuk penyelesaian, Novita lalu mengadukan permasalahan ini ke berbagai pihak. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Badan Pengawas Rumah Sakit,Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Gubernur Jawa Tengah, Walikota Semarang, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Atas aduan itu, hanya Dinas Kesehatan Kota Semarang dan ombudsman yang merespon. Dinas Kesehatan Kota Semarang merespon surat pengaduan dengan memanggil para pihak 6 Maret 2019 dan 13 Maret 2019. Namun dari hasil pertemuan tersebut tidak ada titik temu.
Atas permasalahan itu, Dinas Kota Semarang disebut memberikan surat teguranRS Ibu dan Anak, sesuai surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Kota Semarang kepada Novita Nomor 445/11410 tanggal 14 mei 2019.
Hingga gugatan diajukan, pihak rumah sakit dianggap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
Menurut Penggugat, berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata pihak rumah sakit dinilai harus bertanggungjawab. Berdasarkan pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan pula, “Rumah Sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit”.
Terkait tidak melakukan Patologi Anatomi (PA) jaringan dan menghilangkan jaringan milik Penggugat, menurutnya patut dan layak Tergugat dihukum untuk diminta pertanggungjawaban atas kerugian itu.
Penggugat menyatakan, atas tidak dikeluarkannya hasil Patologi Anatomi Jaringan menyebabkannya dirugikan. Pertamainformasi yang sangat penting mengenai informasi medismenyebabkan tidak diketahuinya langkah medis yang harus ditempuh selanjutnya.
Kedua, adanya hasil Patologi Anatomi (PA) menjadikan Penggugat dapat menindak lanjuti upaya medis selanjutnya. Mengingat sudah 3 kali keguguran sehingga Hasil dari Patologi Anatomi sangat penting dan tidak bisa digantikan dengan apapun dan tidak dapat diulang kembali.
Ketiga, hilamgnya jaringandianggap sebagai bakal janin yang proses mengeluarkannya butuh taruhan nyawa, pendarahan dan rasa sakit. Sehingga menyebabkan mental psikis merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan. Atas uraian tersebut, Penggugat menuntut ganti kerugian immateriil diperkirakan sebesar Rp 5 miliar.
Dalam petitumnya, untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak illusoir atau sia-sia dikemudian hari, majelis hakim dituntut meletakkan sita jaminan terhadap atas tanah dan bangunan RS Ibu dan Anak di Jalan Brigjen Katamso 8, Kota Semarang. Serta membebani agar membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan keputusan.
“Dan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sebut Penggugat dalam amar tuntutannya.
(far)















