Semarang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, menerbitkan dan menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah di lokasi Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah. Sertifikat HPL diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang hak.
Penyerahan itu, sebagai tindaklanjut pasca kemenangan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov Jateng ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK dan membatalkan putusan sebelumnya dengan menyatakan Pemprov Jateng berhak atas lahan PRPP.
Sengketa lahan di PRPP terjadi cukup lama, sejak kepemimpinan Gubernur Bibit Waluyo tepatnya pada 2011. Sengketa terjadi antara Pemprov Jateng dengan PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) terkait lahan PRPP.
MA dalam putusannya nomor 790/PK/PDT/2018 tertanggal 23 Januari 2019 oleh majelis hakim yang dipimpin Takdir Rahmadi memutuskan, mengabulkan peromohonan PK yang diajukan Gubernur Jateng dan PT PRPP sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2587 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang penolakan permohonan kasasi Gubernur dalam persidangan sebelumnya.
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat (PT IPU) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Atas putusan yang memenangkan Pemprov Jateng itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menerbitkan sertifikat HPL lahan PRPP. Delapan sertifikat HPL baru telah diterbitkan dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng, Jonahar kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Dasar kami mengeluarkan sertifikat baru itu adalah putusan MA. Karena semua sudah clear, maka kami terbitkan sertifikat HPL ini,” kata Jonahar saat menyerahkan sertifikat kepada Gubernur Jateng, Rabu (7/8/2019).
Terbitnya sertifikat HPL baru tersebut disambut antusias Pemprov. Dirinya mengatakan, butuh perjuangan cukup panjang untuk merebut kembali aset PRPP tersebut.
“Ini perjuangan panjang selama lebih dari enam tahun. Setelah kami berjuang untuk menyelamatkan aset negara, alhamdulillah sekarang sudah kembali. Dengan putusan MA yang mengabulkan PK kami ini, BPN kemudian menindaklanjuti dengan cukup cepat. Sekarang, sertifikat pengganti HPL sudah terbit dan diserahkan ke kami,” kata Ganjar.
Selanjutnya, pihaknya telah menyiapkan proyek besar untuk pengembangan kawasan PRPP. Nantinya, di lokasi tersebut akan dibangun exhibition hall, hotel dan tempat hiburan yang bagus serta representatif.
“Karena lokasinya dekat bandara, jadi ini pasti akan menjadi tempat menarik untuk dikembangkan. Bisa jadi hall, hotel, tempat hiburan, tempat pentas musik dan lainnya,” terangnya.














