Sebenarnya sudah ada sejumlah calon investor yang berminat mengembangkan PRPP sejak lama. Namun selama ini, mereka urung melanjutkan investasi karena terkendala sengketa lahan di lokasi itu.
“Maka sekarang saat yang tepat, saya minta pengelola PRPP untuk mengundang lagi calon-calon investor itu dan dilakukan pembangunan. Kalau sekarang sudah dimulai, maka tahun 2022 sudah jadi proyek itu,” tegasnya.
Ganjar menerangkan, Semarang merupakan kota pertama yang memiliki ekspedisi ekspor dagang terbesar di dunia pada zaman penjajahan Belanda dahulu. Itulah kenapa, Ganjar ingin kembali mengembalikan kejayaan itu dengan membangun exhibition hall di PRPP.
PK diajukan Gubernur Jateng selaku Pemohon PK I, PT PRPPP Jateng sebagai Pemohon Ke-2 dengan Termohon I PT IPU, PT PRPP, Yayasan PRPP Jateng, BPN RI, Kanwil BPN Jateng dan Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai Turut Termohon.
Sebelumnya, PT IPU dinyatakan menang atas sengketa lahan PRPP. Selain berhak mendapat ganti rugi Rp 3 miliar, IPU yang mayoritas memiliki sertifikat dari total 1.759 seluas sekitar 230 hektar (ha) lebih berhak mengajukan hak kepemilikan tanah. IPU juga dinilai berhak atas lahan 32 ha yang pernah dibebaskan dengan biaya sendiri. Pengadilan juga menyatakan lahan seluas 234 ha aset Pemprov Jateng tidak sah.
MA, 31 Oktober lalu menolak kasasi Gubernur Jateng terkait atas kekalahannya melawan PT IPU.
Sebelumnya, Gubernur Jateng dkk yang digugat PT IPU di tingkat pertama pada putusannya 2015 lalu kalah. Atas kekalahan itu, diajukan banding. Pada putusannya Pengadilan Tinggi (PT) Semarang kembali memenangkan PT IPU pada 22 Maret 2016 lalu. PT dalam putusannya menyatakan memperbaiki putusan tingkat pertama PN Semarang 20 Agustus 2015 nomor 327/Pdt.G/2014/PN.Smg.
Menurut hakim dalam pertimbangannya, tindakan Gubernur Jateng dan PT PRPP yang lapor pidana ke Polri dan Kejaksaan sebelumnya dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan. Hal itu menimbulkan kerugian immateriil PT IPU yang harus bertanggung jawab ke pihak tiga atas pengelolaan lahan yang dipermasalahkan. Gubernur dan PT PRPP dihukum tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas kerugian immateriil itu. Pemprov Jateng tidak mempunyai kekuatan hukum.
(far/red)














