​MAKI ‘Segel’ Gazebo PN Semarang yang Dinilai Hasil Suap Bupati Jepara

oleh

Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyegel sebuah gazebo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dibeli didugadari uang hasil suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi ke hakim Lasito. MAKI mendesak PN Semarang merobohkan  gazebo itu karena diporeloh hasil yang tidak sah. 
“Sesuai fkta persidangan, terungkap jika uang suapnya digunakan untuk pengadaan di PN Semarang salah satunya gazebo ini,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di PN Semarang, Senin (5/8/2019).

Aksi penyegelan secara simbolik dilakukan dengan menempel stiker bertuliskan ‘Bangunan Gazebo ini Bukan Milik Negara’. 

Menurut Boyamin, PN Semarang sebagai lembaga peradilan sudah sepantasnya untuk taat aturan. Penyegelan terhadap gazebo tersebut, menurut Boyamin, sebagai bentuk kepedulian agar tidak ada kepentingan tertentu di lembaga peradilan ini.

Tak lama setelah penyegelan dilakukan, Ketua PN Semarang Sutaji turun mendatangi gazebo dan sempat tak terima. Sutaji mengaku kaget dengan aksi MAKI tersebut.

Sutaji menuding, aksi MAKI tersebut tidak berizin. Sutaji mengatakan, pihaknya menghormati proses persidangan dengan berdiam diri dan memantau.

INFO lain :  Terminal Peti Kemas Semarang Berhentikan Operasional Akibat Rob

Sutaji, Ketua PN Semarang.

Sutaji mengaku tak akan berbuat lebih banyak agar tidak mengintervensi sidang yang masih berlangsung.

“Saya diam itu bukan berarti mendukung, hakim itu kan tidak boleh marah. Saya tahu kapasitas, makanya kami diam. Biarkanlah sidang itu berjalan, sampai perkara diputus dan dibuktikan ini pakai duit apa, baru bisa ditindak. Ini bentuk main hakim sendiri,” tegasnya.

Surat MAKI perihal desakan merobohkan gazebo di PN Semarang.

No        :  105/MAKI/VIII/2019 tertanggal 5Agustus 2019

Hal    :    PERMOHONAN UNTUK MEROBOHKAN GAZEBO YANG SUMBER PEMBANGUNANNYA BUKAN DARI DIPA APBN

Kepada Yang Terhormat,

KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG

Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146 

Di SEMARANG

Dengan hormat,

Perkenankan kami MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (MAKI) yang beralamat di Jl. Budi Swadaya Nomor 133 RT 02 RW 04 Kemanggisan Jakarta Barat, nomor telefon 081282822884. Selaku Organisasi Masyarakat yang peduli akan kesejahteraan dan kepastian hukum Warga Negara Indonesia. 

INFO lain :  Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo dalam Makanan

Berdasarkan keterangan dari bapak LASITO (Mantan Hakim Pengadilan Negeri Semarang) dan DEDI SULAKSONO (Sekertaris Pengadilan Negeri Semarang) dalam Kesaksiannya di depan Persidangan Pengadilan Tipikor Semarang dalam Perkara Dugaan Suap Terdakwa LASITO dan AHMAD MARZUKI diperoleh keterangan bahwa pembangunan Gazebo di Pengadilan Negeri Semarang bukan berasal dari DIPA APBN.

Bahwa mengacu pada Gazebo di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang dibongkar karena dibangun oleh Para Narapidana, dan seharusnya bangunan di Pengadilan Negeri Semarang berasal dari DIPA APBN dan bukan dari biaya yang sumbernya tidak jelas, maka dengan ini Kami mengajukan permintaan untuk bangunan Gazebo di Pengadilan Negri Semarang untuk dirobohkan;

Kami sangat meginginkan Kantor Pengadilan Negeri Semarang menjadi Simbol eadilan Bagi para Pencari Keadilan sehingga sangat dibutuhkan keteladanan dari Pengadilan Negeri Semarang untuk bersih, jujur, dan taat pada hukum termasuk dalam hal disiplin dan tanggung jawab penggunaan keuangan Negara, pengadilan harus rela untuk sederhana dalam memanfaatkan fasilitas yang mempu dibiayai dengan anggaran Negara, dan menghindari penggunaan fasilitas yang berasal dari sumber yang tidak jelas dan tidak dibiayai oleh Negara;

INFO lain :  Boyamin Saiman MAKI Dilaporkan PN Semarang ke Polisi Usai Segel Gazebo Pengadilan

Demikian Surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA

H. BOYAMIN SAIMAN

KOORDINATOR

Sesuai fakta sidang pemeriksaan perkara terdakwa Ahmad Marzuqi dan Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap jika gazebo yang disegel itu dibeli dari sebagian uang suap. Lasito yang membeli menyebut, harganya sekitar Rp 25 juta.

Selain gazebo, uang hasil dugaan suap juga digunakan untuk pembelian dan pembangunan sejumlah infrastruktur sarana di PN Semarang. Di antaranya, pembelian banner-banner, pembuatan pagar besi, rambu petunjuk, perbakkan ruang sidang, kamar mandi dan toilet.

(far/red)