Boyamin Saiman MAKI Dilaporkan PN Semarang ke Polisi Usai Segel Gazebo Pengadilan

oleh

Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang melaporkan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Polrestabes Semarang terkait dugaan pidana. 

Laporan  dilakukan atas buntut penyegelan gazebo di PN Semarang yang dinilai diperoleh dari hasil uang korupsi. Segel bertuliskan “bangunan gazebo ini bukan milik negara”.

Laporan masuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (5/8/2019) petang, seusai penyegelan MAKI beberapa jam sebelumnya. Belum diketahui pasti perihal apa laporannya.

Pengadilan melampirkan sebanyak 3 lembar kertas segel yang dipasang Boyamin Saiman serta foto saat penempelan dalam laporannya. Laporan bernomor surat: W12.u/1410/UM.07.1/08/2019 diterima 18.00 WIB, dengan penerimanya Siti Nurnaeni. 

INFO lain :  ​MAKI 'Segel' Gazebo PN Semarang yang Dinilai Hasil Suap Bupati Jepara

Atas laporan itu, Selasa (6/8/2019) tim Polrestabes Semarang langsung turun melakukan gelar perkara di area gazebo dan seputar ruang PN Semarang.

Ketua PN Semarang Sutaji, mengatakan laporan dilakukan pihaknya diwakili Sekretaris PN Semarang, Dedi Sulaksono. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait kasus itu ke Polres.

Sutaji menegaskan, MAKI belum meminta izin ke pihaknya sebagai pimpinan terkait pemasangan kertas tersebut. Termasuk pemberitahuan tertulis. Sutaji menegaskan secara pribadi tidak mengenal MAKI. 

Sutaji meminta publik menghormati pengadilan sebaik mungkin, untuk tidak membiasakan diri main hakim sendiri terkait kasus hukum.

INFO lain :  Selebgram TE Bersaksi di Sidang Mucikari Prostitusi Daring di Semarang

“Kami tidak terima surat izin. Silahkan dicek,” kata Sutaji.

Penyegelan gazebo PN Semarang oleh MAKI dilakukan atas sejumlah temuan fakta sidang pemeriksaan perkara dugaan suap hakim Lasito oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Lasito yang didakwa menerima suap total Rp 716 jita itu, membelanjakan uangnya untuk sejumlah kepentingan pengadilan.

Di antaranya pembelian gazebo senikai Rp 25 juta,pembuatan banner, pintu pagar besi, perbaikan kamar mandi dan toilet serta ruang sidang. Uang juga disebut mengalir ke mantan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa. Purwono yang kini menjafi hakim tinggi di Medan, sejak Mei 2019 lalu telah dijatuhi sanksi disiplin non palu selama 4 bulan.

INFO lain :  Densus Tangkap Seorang Terduga Teroris di Salatiga

Kasus suap juga melibatkan sejumlah pejabat PN Semarang Ali Nuryahya dan Noerma Soejatiningsih. Imbas keterlibatannya, Ali dicopot dari jabatannya sebagai Panmud Hukum dan Panitera. Ali kini hanya staf biasa

Sementara Noerma disanksi ketidakpuasan atas kinerjanya. Sanksi dijatuhkan Bawas bersamaan dengan sanksi untuk Purwono.

Dalam perkara dugaan suap Lasito dan Ahmad Marzuqi, sejumlah pejabat dan hakim juga diperiksa sebagai saksi. Mereka, Dedi Sulaksono, Sekretaris PN, Suparno selaku hakim. 

(far/red)