Curi Burung di Pasar Burung Muntilan untuk Dipelihara, MS Diamankan

oleh

Magelang – MS, 31, warga Desa Senden Kecamatan Mungkid diamankan unit reskrim Polsek Muntilan, Polres Magelang karena mencuri burung jenis Kipasan. 
Burung milik Manto Wiyadi (30), warga Jatisawit Desa Balecatur, Kecamatan Gamping Kecamatan Sleman. 

Informasi yang dihimpun menyebut, kejadian terjadi di Pasar Burung Muntilan Magelang sekitar pukul 07.30 wib, Senin (5/8/2019). Pelaku MS mengambil burung dengan cara membuka pintu sangkar di pasar burung lalu memasukkan me dalam tasnya.

“Ketika itu pelaku sambil melihat burung yang ada di pasar, mengambil burung jenis Kipasan warna hijau dari dalam sangkar langsung dimasukan dalam tas yang dibawanya. Ketika saya mengetahui kejadian tersebut kemudian pelaku kami tangkap dan kami serahkan kepada pihak kepolisian “ terang Manto Wiyadi pemilik burung ketika memberikan keterangan kepada petugas Polsek Muntilan.

INFO lain :  Miris, Ibu dan Anaknya Tewas Membusuk di Rumah
INFO lain :  Dawet Ayu Masuk Minuman Tradisional Populer

Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian burung di Pasar Unggas Muntilan, dan sekarang ersangka masih dalam proses pemeriksaan Unit Reskrim.

MS di depan petugas mengakui mencuri burung. Ia berdalih mencuri tidak untuk dijual tapi hanya ingin memelihara.

INFO lain :  4 Daerah Dilintasi Proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi

“Baru sekali ini melakukan,” kata MS.

Kanit Reskrim Polsek Muntilan Iptu Bunyamin menerangkan korban mengalami kerugian Rp 500 ribu. MS dijerat dengan pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan.

Bapak satu anak ini terpaksa mendekam dalam rutan Polsek Muntilan bersama dengan barang buktinya dalam proses penyidikan dan pengembangan. 

(lan/red)