Batang – Polres Batang menangkap seorang terduga pelaku penggelapan uang nasabah Koperasi Tunas Artha Mandiri dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan, pelaku Adi Sutrisno (30), warga Peninggaran, Kabupaten Pekalongan. Adi dibekuk uzai koperasi melaporkan kasusnya.
Informasinya, pelaku diduga memalsu dokumen sebanyak 64 nasabah lama untuk mengambil kredit di koperasi tempat ia bekerja. Namun usai cair, nasabah tak membayar.
Terungkap kasus berawal adanya kecurigaan Direksi Koperasi Artha Mandiri terhadap Adi Sutrisno yang selalu berkelit ketika diminta menunjukkan alamat nasabah. Belakangan Adi Sutrisno menghilang dan tidak masuk kerja tanpa izin.
“Pihak koperasi pun kemudian mendatangi rumah nasabah sesuai alamat dan mendapat jawaban bahwa mereka yang tercantum tidak ada yang mengambil atau memperpanjang kredit. Mengetahui hal itu, pengurus koperasi kemudian melapor kepada polisi,” katanya, belum lama ini.
Adi yang bertugas menyurvei dan mengantar, sekaligus menarik cicilan nasabah itu akhirnya ditangkap polisi.
(tan/red)
















