Semarang – Akhir Mei 2019 lalu, Polda Jateng kembali mengungkap kasus pemerasan bermodus menyebarkan video sex. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah yang menerima laporan dan menyelidiki kasusnya, berhasil menangkap pelakunya yang ternyata napi, mendekam di Lapas Kelas IIB Bangkinang Riau.
Kasus serupa juga pernah diungkap Polda Jateng. Seorang wanita, guru SD di Kendal menjadi korbannya. Hanya karena tergiur sejumlah uang, ia rela memuaskan nafsu laki-laki secara biologis melaui video call.
Ia rela membuka baju hingga telanjang, meremas-remas kedua payudara, menggunakan jari tangannya memasukkan ke alat kelamin. Bukannya menerima uang sesuai yang diimpikan, ia justeru menjadi korban pemerasan..
Selain kehilangan uang akibat diporoti pelaku, guru berusia 50 tahun itu harus menanggung malu. Pasalnya video aksi sex tak senonohnya bersama pelaku terlanjur tersebar. Duh…
Surwanto bin alm. Mujito (29), warga Desa Ngimbrang, Dusun Karang Wetan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, pelaku pemerasan Bu Guru yang tinggal di Kota Semarang itu kini meringkuk di sel jeruji besi.
Kasus menyeret Surwanto ke jeruji besi pada Rabu 18 Oktober 2017. Kasus pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video porno terjadi dengan korban guru SDN di Kec. Limbangan Kabupaten Kendal berinisial ST. ST merupakan warga Simongan, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Kejadian berawal saat pelaku Surwanto melalui akun facebook miliknya dengan nama shaki zahidan melihat akun facebook a.n Yatemi. Akun facebook Yatemi ditemukan dari informasi nomor Hp yang digunakan yaitu 085741555085.
Atas informasi itu, Februari 2017 Surwanto melalui nomor Hp miliknya bernomor 081545334103 membajak dan masuk ke akun facebook a.n Yatemi. Ia menggunakan no Hp yang tertera di facebook a.n Yatemi (085741555085) agar mengirimkan notifikasi.
Setelah notifikasi tersebut terkirim selanjutnya Surwanto menghubungi nomor Hp pengguna facebook a.n Yatemi dengan mengirimkan pesan SMS. Ia berpura -pura menanyakan nomor notifikasi, untuk didaftarkan sebagai anggota group facebook.
Usai nomor notifikasi didapatkan, Surwanto akhirnya dapat masuk ke akun facebook Yatemi. Ia selanjutnya mengubah pasword dan membajaknya. Surwanto juga membuat akun facebook dengan nama Titik Sri Sulastri.
Kejadian berlanjut pada 19 September 2017 sekira pukul 03 .00 WIB, melalui akun facebook Yatemi yang telah dibajak, ia mengirim pesan kepada ST, melalui inbox facebook. Pelaku awalnya mengajak ST berbisnis, namun olehnya ditolak. Kepada korban, pelaku mengaku seorang duda dan seorang dosen.















