Lewat akun facebook Yatemi yang dibajaknya, pelaku Surwanto lalu mengiming-iming sejumlah uang kepada ST agar mau diajak videocall mesum. Pelaku yang mengaku sebagai Yatemi meminta ST memuaskan nafsu biologis teman laki-lakinya melaui video call Whatsapp dengan imbalan uang.
Awal mulanya ST menolak ajakan, namun dengan diiming-iming sejumlah uang akhirnya ia mau menuruti keinginan itu. Surwanto yang mengaku Yatemi lalu meminta nomor whatsapp ST melalui inbox facebook.
Alasannya, nomor akan diberikan kepada teman laki-lakinya yang mau dikenalkan kepadanya. ST lalu memberikan nomornya.
Selang beberapa menit, pelaku dengan nomor whatsapp 081545334103 mengirim pesan kepada ST dan berkomunikasi. Di saat itu, lewat inbook facebook, pelaku Surwanto lewat aku Yatemi menyampaikan, jika uang telah diterimanya.
“Mbak ini uang sudah ditransfer ke rekening saya (Yatemi)”, kata pelaku mengaku sebagai Yatemi menginbook korban ST.
Meyakinkan aksinya, Surwanto lewat whatsapp juga meminta nomor rekening STdan foto KTP dengan alasan Yatemi mau transfer uang kepadanya. Korban yang tergiur iming-iming uang, manut saja menuruti keinginan pelaku agar mau memuaskan nafsu biologis melalui video call.
Surwanto lalu memintanya segera ke kamar mandi. Permintaan itu dituruti ST dengan menuju ke kamar mandi di rumah di Simongan. Di kamar mandi muncul whatsapp video call dari pelaku dengan ST.
Pelaku lalu meminta Siti membuka baju dan pakaian dalam. Tak hanya itu, ST juga diminta beradegan erotis agar meremas kedua payudaranya. Ia juga meminta handphone korban yang dipakai videocall mengambil gambar dari jarak jauh. Saat itu, ia disuruh memasukkan jari ke kemaluannya hingga dapat dilihat jelas pelaku.
Video call tersebut berlangsung sekitar lebih dari 2 menit. Esok paginya, ST dikejutkan pesan WA masuk yang menyapanya menggunakan nomor 081545334103. Pengirim yang belakangan diketahui pelaku, mengirimkan hasil rekaman video call sex dirinya semalam.
Kepada korban ST, pelaku mulai memeras. Awalnya ia memaksanya menjadikan isteri, namun ditolak. Dia memeras dan jika menolak mengancam akan menyebarluaskan video. Korban juga diminta mengirimkan uang Rp 13,2 juta, mengaku telah mengirimRp 12 juta ke Yatemi, serta bunga Rp 1,2 juta. Hal itu hanya kebohongan pelaku.
Surwanto memberikan nomer rekening BCA 1080620728 a.n Arida Dwi Oktaviyanti ke korban agar segera mentransfer uang. Atas ancaman akan menyebarluaskan video, korban menjadi takut sehingga mentransfer uang Rp 13,2 juta.
Pagi sekitar pukul 06.53 lewat ATM center ruko Untung Suropati, Kalipancur, Ngaliyan, ia mentransfer. Awalnya korban mentransfer Rp 10 juta, namun pelaku memaksa meminta ditambah Rp 3,2 juta.















