Tak puas Rp 13,2 juta, pelaku Surwanto kembali memeras korban. Beralasan mobilnya akan ditarik leasing karena menunggak bayar cicilan. Korban diminta menerima gadai mobilnya sebesar Rp 20 juta.
Korban yang menolak karena tak punya uang kembaki diancam pelaku dengan akan menyebarkan video sexnya. Karena merasa tertekan, korban akhirnya memblokir nomor whatsapp pelaku.
Empat hari berlalu, korban menerima SMS dari nomor pelaku. “Kamu lihat aja hari ini vidio kamu. Inget ucapanku ini kalau kmu mau lihat..aku bner2 dah muak,” isi SMS nya.
Tak hanya itu, pelaku Surwanto lewat akun facebook Titik Sri Sulastri juga mengirim inbox ke facebook korban. “Itu WA temenku kok di blokir, kalo gag di buka lagi Whatsappnya ini video sudah saya pegang nanti akan disebarkan,” sebutnya.
Menanggapi pesan itu, korban ST membalasnya. “Saya sudah mengembalikan uang yang tidak pernah saya terima sejumlah Rp 13.200.000. Sekarang maumu apa ? dan sekarang kita ketemu saja,” kata STyang tidak menanggapi lagi.
Merasa keinginannya tak dipenuhi, Surwanto akhirnya menyebarkan video mesum sang guru. Sampai akhirnya, korban ST pada 26 September 2017 pagi dihampiri DSM, temannya sesama guru.
DSM mengaku mendapat video telanjang ST yang isinya sama dengan video yang pernah ia lakukan video call whatsapp dengan pelaku. DSM mengaku mendapat video dari inbox akun facebook Titik Sri Sulastri milik Surwanto dan kiriman whatsapp dari Bu AT, temannya.
Atas hal itu, korban melapor ke polisi hingga akhirnya Surwanto ditangkap.
Perkaranya diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam nomor perkara 185/ Pid.Sus/2019/PN.Smg. Pada 12 Maret 2019 ia dihadapkan ke depan persidangan. Di sidang, ia mengakui perbuatannya.
Jaksa menuntutnya dengan pidana setahun 6 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan. Pertimbangan hal memberatkan, ia membuat ST malu. Hal meringankan, pelaku menyesal, berterus terang dan sebagai tulang punggung keluarga.
Akhir Mei lalu, majelis hakim pemeriksa perkaranya, Dr Eddy Parulian Siregar (ketua), Dewi Perwitasari dan Eko Budi Supriyanto (anggota) memvonisnya dengan pidana penjara waktu tertentu 4 tahun.(far)















