Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai RSUD Kraton Ditahan

oleh

Semarang – Kasus dugaan korupsi pemotongan intensif manajerial terjadi atas pejabat struktural RSUD Kraton bagi eselon II, eselon III a dan III b terjadi sejak 2014-2016 dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik DItreskrimsus Polda Jateng melimpahkan berkas dan dua tersangkanya, dr M Teguh Imanto dan Agus Bambang Suryadana, mantan Direktur serta Wadir Keuangan RSUD Kraton ke Kejati Jateng, Selasa (18/6/2019). Dalam pelimpahannya, penuntut umum menahan kedua tersangka.

“Kami terima pelimpahan dari penyidik Polda atas kedua tersangka. Ada penahanan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin kepada wartawan.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 (1) subsidair pasal 3 UU RI nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Serta pasal 12 huruf (f) UU yang sama jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Kasus bermodus, pemotongan remunerasi atau intensif manajerial para pejabat struktural itu ditaksir merugikan negara Rp 4.227.319.755.

INFO lain :  Kematian Covid-19 di Semarang Melonjak, Relawan Pemakaman Kewalahan

“Atas pelimpahan ini segera kami susun rencana dakwaan dan ajukan ke persidangan. Penuntutan dari jaksa Kejati dan Kejari. Kerugian sebagian dikembalikan semua. Tadi ada banyak dokter yang ngantar dengan sukarela,” imbuh Kusnin.

Pemotongan intensif manajerial terjadi atas pejabat struktural RSUD Kraton bagi eselon II, eselon III a dan III b terjadi sejak 2014-2016. Insentif manajerial ialah, penghasilan tambahan yang diberikan ke pejabat struktural eselon II, III dan IV pada RSUD.

Sesuai ketentuan pemerintah, pejabat pengelola BLUD berhak atas remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab. Direktur menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian insentif manajerial bagi 13 pejabat RSUD Kraton pada 2014 silam.

INFO lain :  ​Perkara Pemotongan Insentif RSUD Kraton Pekalongan Dilimpah ke Pengadilan

Sesuai kesepakatan pejabat struktural, dana intensif ditampung sebagai dana taktis operasional RSUD oleh bendahara. Selain kepentingan RSUD, dana yang dipotong diketahui diberikan ke sejumlah pejabat Pemkab sejak 2014-2016. Setiap bulan, mereka disebut diberikan jatah tunai oleh bagian keuangan Risky Tesa M selaku pengelola dana yang juga keponakan mantan bupati itu.

Uang hasil pemotongan diberikan untuk mantan bupati Amat Antono, Bupati Asip Kholbi, Harimurti, Wabup dan Sekda Mukaromah Syakoer serta Ketua DPRD Hindun.

“Sesuai berkas berita acara penyitaan barang bukti, ada penyitaan uang dari Tesa, pengembalian dari Ahmad Antono, Asip, Harimurti, Sekda dan Hindun,” ungkap T Arsjad, kuasa hukum M Teguh Imanto kepada wartawan.

INFO lain :  Dirut dan Wadir RSUD Kraton Pekalongan Didakwa Potong Insentif Remunerasi

Dikatakannya, selaku direktur, kliennya tidak memerintahkan adanya penyisihan uang remunerasi untuk para pejabat.

“Ada notulensi rapat yang diduga dipalsukan. Diganti,”ujar dia.

Para pejabat itu sudah diperiksa saat penyidikan, baik atas kedua tersangka. Status mereka masih saksi. Atas penerimaan itu, mereka sebagian telah mengembalikan.

Tjahjono, pengacara tersangka Agus menambahkan, kliennya tidak menikmati uang pemotongan remunerasi. Terkait pengembalian itu menurutnya, mereka harus ikut diproses hukum.

“Logika hukumnya. Jika mereka mengakui merima uang yang disangkakan uang negara. Jika dikembalikan dan ada yang tidak dikembalikan harusnya diproses. Saya melihat ada disparitas. Kenapa hanya pak Teguh dan Agus tersangkanya. Sementara yang terima hanya jadi saksi. Harusnya mereka diproses hukum,” kata dia.(far)