Jaksa Belum Putuskan Kembangkan Kasus Korupsi PD BPR Bank Salatiga

oleh

Semarang – Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Salatiga menyatakan belum memutuskan akan mengembangkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pada PD BPR Bank Salatiga paska putusan pidana M Habib Shaleh.

Kasie Pidsus Kejari Kota Salatiga, Nizar Febriansyah mengakui, pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara M Habib Shaleh.

“Tapi kami juga punya pandangan berbeda. (Hasil putusan) akan kami sampaikan ke pimpinan. Atas apa yang kami lakukan. Sejauh ini kami masih pikir-pikir,” ungkap Nizar yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara M Habib Shaleh itu kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/5/2019).

INFO lain :  BUMD Migas Jateng Berdiri Akhir Tahun Ini

Terkait putusan hakim yang memerintahkan adanya pengembalian sejumlah barang bukti untuk penanganan perkara lain. Serta penyebutan pihak-pihak lain yang dinilai harus bertanggungjawab atas kerugian negara, JPU menyatakan belum akan mengembangkannya.

“Soal barang bukti, itu pendapat hakim, bahwa putusannya bisa dikembangkan. Jadi berpendapat dari itu bisa ditindaklanjuti. Itu yang akan kami kaji lebih dulu,” kata Nizar.

Majelis hakim terdiri Andi Astara (ketua), Kalimatul Jumro, Edy Sepjengkaria (anggota) telah memvonis M Habib Shaleh terbukti bersalah korupsi. Selain pidana badan 6 tahun penjara, terdakwa juga dipidana denda Rp 300 juta subsidair dua bulan kurungan.

INFO lain :  Sidang Narkoba Mantan Anggota DPRD Kota Semarang, Sovan Haslin Pradana Digelar Daring

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Terdakwa juga dituntut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 12.508.233.563 subsidair 4 tahun penjara.

Terdakwa selaku Dirut dinilai telah melakukan kebijakan tidak sesuai dan melakukan pembiaran penyimpangan prosedur dana nasabah di PD Bank Salatiga. Kebijakan penggunaan tabungan untuk menyelesaikan masalah di bank plat merah itu telah mengutungkan diri sendiri dan orang lain. Serta memberi peluang bagi pegawai melakukan perbuatan yang sama.

TIndakan terdakwa M Habib tidak saja dimanfaatkan (alm) Joko Triyono, Bambang Sanyoto, Maskasno untuk kepentingan pribadi. Tapi juga termasuk Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto, Veri Dewi Verawati dan Retnaningtyas.

INFO lain :  Mantan Kepala Perhutani Jateng Terima Divonis 2,5 Tahun * Korupsi Pengadaan Pupuk Urea di KPH Jateng

Sehingga pegawai yang bersangkutan tidak menyetorkan ke sistem dan menggunakan langsung baik untuk menutupi selisih atau kepetingan pribadi yang tidak terkait. Untuk menutupinya, sehingga dilakukan rekayasa dengan aplikasi database bayangan.

Atas penyimpangan itu, berdasarkan audit investigsi ditemukan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar. Yakni terdiri atas penggunaan dana nasabah Rp 2,8 miliar dan penggunaan deposito sekitar Rp 21 miliar.