“Dan sudah sepantasnya (kerugian) dibebankan ke pihak tersebut di atas,” kata hakim.
Terbukti, kata hakim, terdakwa tidak menerima atau memperoleh harta benda, maka pengadilan beralasan tidak membebaninya membaway Uang Pengganti. “Terdakwa tidak dijatuhi pidana mengembalikan UP.” kata hakim.(far)
Jaksa Belum Putuskan Kembangkan Kasus Korupsi PD BPR Bank Salatiga














