Semarang – M Habib Shaleh “blak-blakan” mengungkap keterlibatan sejumlah pihak, mantan anak buahnya di PD BPR Bank Salatiga paska vonis “ringan” perkaranya di Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka, di antaranya (alm) Joko Triyono, Bambang Sanyoto, Maskasno, Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto, Veri Dewi Verawati, Siti Nur Hasanah, Puji Astuti dan Ratna Herlina.
“Ratna Herlina yang memalsukan tanda tangan bilyet giro. Siti Nus Hasanah menerima setoran tapi tidak disetorkan. Puji Astuti membantu,” kata Habib kepada wartawan usai sidang pembacaan putusannya, Selasa (28/5/2019).
Muhammad Habib Shaleh berharap mereka yang terlibat turut diseret dan diproses hukum ke pengadilan. Di antaranya Dwi Widianto pernah menjabat direktur operasional, kemudian Sunarti pernah menjabat kepala kas, selanjutnya Herlina staf kepala kas dan Tri Andani.
“Jadi setiap ada pencairan deposito atau tabungan nilainya diatas Rp 200juta, harus membutuhkan otoritas dari direktur operasional, jabatan itu pernah dijabat Tri Retno, Dwi Widianto dan Asih Setianingsih,”kata warga Jalan Kemuning, Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga.
Dikatakannya, Dwi Widianto, Sunarti dan Herlina sudah dipecat semua. Adapun kronologi awal kasus itu sebenarnya terjadi saat ada pertemuan membahas terkait penyalahgunaan keuagan nasabah sekitar awal Februari 2018.
Setelah ditindak lanjuti dan terungkap ketiganya membuat bilyet palsu. Saat diperiksa, alasan ketiganya untuk menutup rekan-rekannya, padahal rekan-rekannya yang merasa menggunakan uang sudah mengembalikan.
“Akhirnya saya melapor ke kejaksaan pada 21 Mei, namun tidak ada tindak lanjut, kemudian 4 Juni 2018 melapor lagi, setelah diperiksa di persidangan mereka juga mengakui pesen bilyet 500 lembar, memalsukan tandatangan saya,”tandasnya.
Habib juga menyesalkan, sisa bilyet yang sudah diserahkannya ke penyidik kejaksaan, namun jaksa penyidik di BAP justru tidak mencantumkan, kalau ketiganya melakukan pemalsuan bilyet. Melainkan justru dibuat seolah-olah bank yang mengeluarkan bilyet palsu.
“Padahal sisanya juga sudah diberikan ke jaksa. Namun di BAP seolah tidak ada peran ketiganya yang membuat bilyet palsu, semua seolah-olah yang membuat atas perintah saya,”bebernya.
Ia kemudian menegaskan, kalau memang atas perintah dirinya, mengapa harus memalsukan bilyet dan memalsukan tandatangan dirinya. Ia juga menyatakan tidak pernah memerintahkan baik lisan maupun tertulis.
Bahkan tidak ada alat bukti yang membuat bilyet palsu dirinya. Kasus itu, diuraikannya, awalnya Dwi Widianto, saat diperiksa internal mengaku menggunakan Rp 1,9miliar, setelah diselidiki dan dinonjobkan, terungkap ternyata sampai Rp 3,9miliar.














