Semarang – Vonis perkara dugaan korupsi pada PD BPR Bank Salatiga dengan terdakwa Muhammad Habib Shaleh (49) telah dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/5/2019). Majelis hakim terdiri Andi Astara (ketua), Kalimatul Jumro, Edy Sepjengkaria (anggota) menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair dua bulan kurungan.
Sebagaimana diungkap majelis hakim diungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Majelis menyatakan, tindak pidana korupsi, fenomenanya bersama yang melibatkan tidak hanya seorang, tapi dimungkinkan adanya orang lain yang melakukan, turut serta melakukan atau pengajur atau sengaja memberi bantuan kesempatan melakukannya sebagaimana pasal 56 KUHP.
Sesuai prinsip equality before law, kata hakim, harus mendapat keadilan yang sama. Oleh karena dalam penangangan tindak pidana korupsi dituntut azas kesamaan perlakuan terhadap kasus yang sama. Serta kasus beda diperlakukan beda, sehingga keadilan tidak hanya mereka yang diadili, tapi juga yang perlu diadili tanpa pandang bulu.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, sebagai dasar pemeriksaan perkara telah diproyeksikan jelas dan cermat terjadinya tindak pidana dan keterlibatan pihak laian terdakwa yang ambil bagian. Penuntut umum juga menguraikan adanya kerjasamaa untuk mewujudkan terjadinya tindak pidana. Tapi penuntut umum dalam dakwaanya tidak menyertakan adanya delik bersama.
“Berdasarkan pemeriksaan sidang, jelas adanya pihak lain yang berperan,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Di antaranya, pegawai yang menerima setoran tapi tidak menyetorkan sehingga dana simpanan tidak masuk sistem transaksi. Serta pihak yang menggunakan dana nasabah dan deposito, seperti (alm) Joko Triyono, Bambang Sanyoto, Maskasno, Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto, Veri Dewi Verawati, Siti Nur Hasanah, Puji Astuti dan Ratna Herlina.
“Terlihat adanya kerjasama satu dan lainnya untuk mewujudkan satu tujuan delik,” kata hakim.
Delik itu, kata hakim, tidak bisa dilakukan sendiri terdakwa tanpa ada peran orang lain. Serta gar prinsip equality before law tercapai, menurut hakim, penuntut umum harus mendudukkan mereka sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dan diproses hukum.
“Penuntut umum juga harus mendudukkan pihak lain itu dalam perkara ini,” tegas hakim.
Terkait penyimpangan, penuntut umum dinilai tidak bisa membuktikan terdakwa menggunakan dana tabungan dan deposito nasabah.
“Penuntut umum tidak bisa membuktikan aliran dana ke terdakwa. Justeru diperoleh fakta, nyata dana di PD BPR Bank Salatiga digunakan pihak lain dan pejabat lain,” kata hakim.















