Di antaranya mereka, Bambang Sanyoto, Maskasno, Ratna Herlina, Siti Nur Hasanah, Puji Astuti, Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto.
“Dan sudah sepantasnya (kerugian) dibebankan ke pihak tersebut di atas,” kata hakim.
Terbukti, kata hakim, terdakwa tidak menerima atau memperoleh harta benda, maka pengadilan beralasan tidak membebaninya membaway Uang Pengganti. “Terdakwa tidak dijatuhi pidana mengembalikan UP.” kata hakim.
Muhammad Habib Shaleh (49) divonis pidana enam tahun penjara, dipidana denda Rp 300 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia tidak dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) korupsi.
Vonis majelis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Terdakwa juga dituntut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 12.508.233.563 subsidair 4 tahun penjara pada sidang, Selasa (7/5/2019) lalu.
Habib dinilai majelis hakim terbukti bersalah korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair.(far)














