Semarang – Agus Yulianto, mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Jateng Ambarawa Kabupaten Semarang dinilai menikmati Rp 459 juta atas korupsi bank plat merah tahun 2016-2017 itu. Uang itu disebut menjadi keuntungan terdakwa Agus Yulianto dari total kerugian negara sekitar Rp 4,4 miliar.
Sejumlah pejabat dan pegawai Bank Jateng Capem Ambarawa disebut terlibat dan diduga turut menikmati keuntungan atas uang korupsi. Tak hanya mereka sejumlah pihak swasta yang menjadi makelar atau perantara juga terlibat dan menikmati keuntungan.
Namun dalam perkara ini, baru Agus Yulianto yang diajukan penyidik dan penuntut umum Kejari Kabupaten Semarang.
Sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu terhadap Kejadian Fraud di Capem Ambarawa Ungaran Nomor : 7739/SKAI.01.02/2017 tanggal 22 September 2017.
“Agus Yulianto selaku Pemimpin Cabang Pembantu Ambarawa menikmati atau menggunakan fasilitas kredit yang dimiliki oleh beberapa debitur Kredit Mitra Jateng 25 dan Kredit Usaha Produktif Tahun 2016 sampai tahun 2017 Rp. 459.319.250,” ungkap Fikri Fachrurrozi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Semarang dalam surat dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/5/2019).
Agus Yulianto didakwa korupsi kredit fiktif. Dia menerima berkas permohonan Kredit Usaha Produktif ( KUP ) atas 10 calon nasabah. Tindaklanjutnya dilakukan proses dari Analis Kredit yang bernama Bogi Noor Hastungkoro, Desi Maya Sulistyawati dan Camillianda Robby dan Kepala Unit Pemasaran Susianto. Sebanyak 10 nasabah dengan total pengajuan Rp 3.125 miliar.
“Dalam proses pengajuan kredit para calon debitur tersebut tidak semuanya datang sendiri ke kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa,” sebut jaksa.
Akan tetapi sebagian besar yang datang adalah perantara/makelar/pihak ketiga. Di antaranya Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita, Guntur Adi Nugroho.
Seluruh dokumen pengajuan permohonan kredit (foto copy KTP, KK, foto, Surat keterangan usaha dari kelurahan) serta agunan dari calon debitur. Dokumen itu oleh diserahkan ke Agus Yulianto di ruangannya.
Agus lalu memberikannya ke Desi Maya Sulistyowati, Bogi Noor Hastungkoro dan Camillianda Robby agar diproses lebih lanjut. Perintah itu sebagian besar dilakukan tanpa disposisi tertulis.
Terhadap seluruh permohonan berkas pengajuan kredit dilakukan tahapan analisis pembahasan berkas pengajuan Kredit Usaha Produktif ( KUP ) sebagian besar tidak dikerjakan oleh Camillianda Robby Kurniawan Pamuntjak (analis kredit produktif). Namun prosesnya dikerjakan Noor Hastungkoro yang saat itu sebagai petugas analis konsumtif dan Desi Maya Sulistyowati sebagai petugas analis produktif.
Camillianda Robby Kurniawan Pamuntjak disebut pernah menolak permohonan yang dibawa oleh perantara/makelar/pihak ketiga karena setelah dilakukan survey/OTS dinilai tidak layak untuk dibiayai. Hal itu telah dilaporkan kepada Susianto (Ka Unit Pemasaran) maupun Agus Yulianto. Hal itu tidak dibuatkan surat penolakan.
Agus Yulianto lalu memanggil dan memerintahkan Desi Maya Sulistyowati pelaksana analis kredit produktif dan Bogi Noor Hastungkoro tenaga kontrak pelaksana analis kredit konsumtif.
Mereka diminta melakukan Survey On The Spot dengan didampingi oleh perantara/makelar/pihak ketiga di antaranya Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendea Zegita, Guntur Adi Nufroho.
Survey dilaksanakan hanya sebatas memenuhi dokumentasi perkreditan. Faktanya, petugas bank diantar dan ditunjukan ke lokasi usaha calon debitur dengan mobil perantara/makelar/pihak ketiga. Survey hanya mendokumentasi foto lokasi usaha dan dokumentasi agunan meskipun tidak bertemu dengan calon debitur.
Atas hal itu, Agus tetap memerintahkan pembahasan dan pencairan kreditnya. Apabila petugas analis ingin berkunjung ke rumah calon debitur maka Agus Yulianto tidak mengizinkan.
“Ia berdalih kredit yang dibiayai adalah usahanya sehingga tidak harus mengetahui tempat tinggalnya,” katanya.
Petugas analis dan Ka Unit Pemasaran tidak menanda tangani hasil analisa maupun di Perjanjian Kredit. Akan tetapi tanpa tanda tangan dari petugas analis dan Ka Unit Pemasaran oleh Agus Yulianto tetap menyetujui dan memerintahkan untuk dicairkan.
Selain itu terdapat sebagian besar permohonan kredit yang kondisinya tidak layak untuk dibiayai sesuai bank teknis, namun oleh Agus tetap memerintahkan agar diproses. Petugas analis kredit konsumtif Bogi Noor Hastungkoro danMaya Sulistyowati petugas analis kredit produktif memprosesnya.
Adminstrasi dan pencairan kredit diketahui tidak dilakukan oleh calon debitur. Petugas administrasi dan legal kredit saat pencairan kredit debitur-debitur didampingi perantara/makelar/pihak ketiga.
Bila ada dokumen kredit dicurigai petugas bank, maka perantara/makelar/pihak ketiga langsung menemui Agus Yulianto di ruangan kerjanya. Petugas administrasi dan legal kredit, Rika Murwani Arum S lalu dipanggil Agus Yulianto tetap menginput dan mencairkan.
Tak hanya itu, Agus Yulianto selaku pimpinan Cabang Pembantu Bank Jateng Ambarawa dan Pejabat Pemutus Kredit juga telah kegiatan penyaluran Kredit Mitra Jateng 25 ( KMJ 25 ). Agus telah memberikan persetujuan terhadap adanya permohonan Kredit Mitra Jateng 25 total atas 48 nasabah sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam proses pengajuan kredit, para calontersebut tidak semuanya datang sendiri ke kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa. Akan tetapi sebagian besar yang datang adalah perantara/makelar/pihak ketiga. Mereka Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita, Guntir Adi Nuhroho.
“Para perantara itu membawa dokumen pengajuan permohonan kredit (foto copy KTP, KK, foto, Surat keterangan usaha dari kelurahan) dari calon debitur untuk diberikan ke Agus Yulianto,” ungkap jaksa.
Agus lalu memberikannya ke petugas analisis Desi Maya Sulistyowati, Bogi Noor Hastumgkoro xan Camillianda Robby untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui beberapa nasabah atau debitur yang tidak mengajukan permohonan Kredit Mitra Jateng 25 ( KMJ 25 ) tetapi dibuatkan permohonan pengajuan kreditnya oleh para perantara. Pengajuan itu tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik Identitasnya.
Terhadap seluruh permohonan berkas pengajuan kredit itu oleh Noor Hastungkoro selaku petugas analis konsumtif dan Desi Maya Sulistyowati sebagai petugas analis produktif diproses.
Sama seperti sebelumnya, survey On The Spot dilakukan petugas bank didampingi perantara, Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita dan Guntur Adi Nugroho hanya formalitas. Mereka hanya mendokumentasi foto lokasi usaha dan dokumentasi agunan dan tidak bertemu dengan calon debitur.
Atas pengajuan itu, petugas analis danUnit Pemasaran tidak menanda tangani hasil analisa maupun di perjanjian kredit. Meski begitu Agus Yulianto tetap menyetujui dan memerintahkan untuk dilakukan pencairan atas permohonan/pengajuan kredit tersebut meski tak layak.
Bila ada dokumen kredit dicurigai petugas bank, maka perantara/makelar/pihak ketiga langsung menemui Agus Yulianto di ruangan kerjanya. Petugas administrasi dan legal kredit, Rika Murwani Arum S lalu dipanggil Agus Yulianto tetap menginput dan mencairkan.
Pencairan kredit itu diketahui akhirnya bermasalah dan diketahui fiktif. Kasus dugaan penyimpangan itu akhirnya diendus pusat.(far)














