Semarang – Sidang perdana perkara dugaan korupsi di Bank Jateng Capem Ambarawa Kabupaten Semarang dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem), Agus Yulianto digekar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/5/2019). Sidang beracara pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Semarang dakwaannya menjelaskan, Agus Yulianto bin Sumanan, 55 tahun, warga Jalan Candi Perak RT 01 RW 07 Kelurahan Kali Pancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang didakwa korupsi bersama-sama.
Selaku Pimpinan Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa periode 25 April 2015 sampai periode 22 Juni 2017, Agus Yulianto yang sudah berstatus pensiunan itu dinilai korupsi dan merugikan negara Rp 4,4 miliar.
Perbuatannya tak lepas dari peran serta sejumlah pejabat Bank Jateng Capem Ambarawa di antaranya Ka Unit Pemasaran : Susianto, Ka Unit Pelayanan : Esty Nurul, Analis Kredit Produktif : C. Robby Kurniawan, Analis Kredit Konsumtif : Bogi Noor Hastungkoro, Analis Kredit Produktif : Desi Maya Sulistyowati.
“Perbuatannya dilakukam bersama dengan R.W Jatmiko Jati, Rini Wahyu Herawati, Sdri Hastanti Nurayni Wikanta/Nora, Guntur Adi Nugroho, Rendra Zegita (masing-masing diajukan dalam berkas perkara tersendiri),” kata Fikri Fachrurrozi dan Aris Sofyan, JPU dalam surat dakwaannya.
Dugaan korupsi terjadi sejak September 2016 sampai Mei 2017 Kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa di Lingkungan Panjang Kidul Kelurahan Panjang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.
Agus Yulianto diangkat berdasar SK Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Nomor : 0118 / HT.01.01 / 2015 tanggal 28 April 2016 dengan Pangkat Staf Muda Tingkat I. Jabatan lamanya Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit Cabang Ungaran.
Pembobolan terjadi ketika Agus menjabat pimpinan Capem Ambarawa tahun 2016-2017. Ia memberikan beberapa fasilitas jenis kredit, di antaranya kredit usaha produktif, kredit mitra Jateng.
Kredit itu diproses dan dicairkan dananya meski fiktif dan rekayasa. Agus diduga kerjasama bersama perantara/makelar/pihak ketiga yakni Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita, Guntir Adi Nuhroho.
Agus Yulianto menerima dan menyetujui berkas permohonan Kredit Usaha Produktif (KUP) yang dilakukan proses dari Analis Kredit yang bernama Bogi Noor Hastungkoro, Desi Maya Sulistyawati dan Camillianda Robby dan Kepala Unit Pemasaran Susianto. Sebanyak 10 nasabah dengan total pengajuan Rp 3.125 miliar.
Agus juga telah memberikan persetujuan terhadap adanya permohonan Kredit Mitra Jateng 25 total atas 48 nasabah sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit, para calontersebut tidak semuanya datang sendiri ke kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa.
Hasil Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu terhadap kejadian fraud di Capem Ambarawa Ungaran Nomor : 7739 / SKAI.01.02 / 2017 Tanggal 22 September 2017 diketahui adanya penyimpangan.
Sesuai dengan Laporan dan lampiran Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ( PKKN ) atas Kejadian Fraud di KCP Ambarawa Nomor : 2790/DIVKEPHUM.01.04/2019 Tanggal 22 Maret 2019 diindikasikan mengakibatkan kerugian keuangan negara4.431.319.833.
Agus dijerat primair dengan pasal 12 Jo pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama. (far)















