Semarang – Beberapa pejabat Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa Kabupaten Semarang didugga terlibat korupsi, pembobolan bank plat merah itu. Bersama Agus Yulianto, mereka disebut terlibat atas kasus yang terjadi pada 2016-2017 itu.
Mereka disebut terlibat mengetahui, menerima dan menyetujui permohonan kredit fiktif serta rekayasa yang diajukan sejumlah pihak. Atas pencairan uang kredit, mereka diduga menerima keuntungan.
Hal itu diungkap pada sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan korupsi di Bank Jateng Capem Ambarawa Kabupaten Semarang dengan terdakwa Agus Yulianto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/5/2019).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 0608 / HT.01.01 / 2016, susunan struktur organisasi dari Kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa terdiri :
Pemimpin Cabang Pembantu Ambarawa Bank Jateng Agus Yulianto
Ka Unit Pemasaran : Susianto
Ka Unit Pelayanan : Esty Nurul
Analis Kredit Produktif : C. Robby Kurniawan
Analis Kredit Konsumtif : Bogi Noor Hastungkoro
Analis Kredit Produktif : Desi Maya Sulistyowati
Admin Kredit : Rika Muwarni
Akuntasi : Diva C.
Teller : Dian Setyorini.
CSR : Linda Novita Sari.
Back Office : Agnes Yulia T.
Terdakwa Agus sendiri didakwa korupsi bersama R.W Jatmiko Jati, Rini Wahyu Herawati, Sdri Hastanti Nurayni Wikanta/Nora, Guntur Adi Nugroho, Rendra Zegita (masing-masing diajukan dalam berkas perkara tersendiri).
“Mereka sudah dikenai Pasal 55 (KUHP ayat 1). Kasus ini masih dalam penyidikan kejaksaan (Kejari),” kata Fikri Fachrurrozi, JPU kepada wartawan usai sidang.
Pembobolan terjadi ketika Agus menjabat pimpinan Capem Ambarawa tahun 2016-2017. Ia memberikan beberapa fasilitas jenis kredit, di antaranya kredit usaha produktif, kredit mitra Jateng.
Kredit itu diproses dan dicairkan dananya meski fiktif dan rekayasa. Agus diduga kerjasama bersama perantara/makelar/pihak ketiga yakni Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita, Guntir Adi Nuhroho.
Atas Kredit Usaha Produktif (KUP) yang dilakukan proses dari Analis Kredit yang bernama Bogi Noor Hastungkoro, Desi Maya Sulistyawati dan Camillianda Robby dan Kepala Unit Pemasaran Susianto. Sebanyak 10 nasabah dengan total pengajuan Rp 3.125 miliar.
Kredit Mitra Jateng 25 total atas 48 nasabah sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit, para calon tersebut tidak semuanya datang sendiri ke kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa.
Hasil audit keuangan, kerugian negara dalam perkara ini Rp 4.431.319.833. Agus dijerat primair dengan pasal 12 Jo pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama. (far)















