KPK Putar Rekaman Sehari Jelang Penyerahan Uang Hakim Lasito

oleh

Semarang – KPK memutar rekaman percakapan antara M Chayat, pengacara Achmad Marzuqi, Bupati Jepara nonaktif dengan seorang wanita. Tak jelas dengan siapa Chayat bicara. Melihat cara keduanya bicara, muncul dugaan wanita itu teman dekat Chayat.

Dalam percakapan tanggal 11 November 2017 itu mereka, terungkap rencana adanya penyerahan uang suap ke rumah hakim Lasito di Solo. Penyerahan sendiri dilakukan M Chayat dengan orang suruhan Achmad Marzuqi pada 12 November 2017.

Tak diketahui pasti bagaimana KPK mendapat bukti rekaman itu. Namun jika memang hasil sadapan, KPK pastinya bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun faktanya, kasus dugaan suap hakim Lasito dan Achmad Marzuqi diungkap tanpa OTT.

Dalam keterangannya M Chayat, pengacara, mantan Panmud Pidana PN Semarang mengaku, ditunjuk pengacara oleh Ahmad Marzuqi usai bertemu dengan Ahmad Hadi. Atas upaya hukum yang ditempuhnya, ia meminta tambahan dua pengacara lain.

INFO lain :  Bareskrim Tetapkan Bu Ani Sebagai Tersangka

Terkait penyerahan uang suap ke Lasito di rumahnya di Solo, M Chayat membantah mengetahui. Ia mengakui ke Solo tapi tak tahu akan menyerahkan uang untuk Lasito.

“Saya diajak Ahmad Hadi ke Solo, tanggal 10 November 2017. Katanya ke rumah temannya. Sampai di sebuah perumahan, cuma muter-muter saja. Saya tanya kena pulang ? Dijawab rumahnya tutup. Awalnya tidak tahu itu Lasito,” kata Chayat di persidangan pada 9 Juli lalu di Pengadilan Tipikor Semarang

Minggu tanggal 12 November, Chayat mengaku diajak lagi ke Solo.

“Kata nya cari temennya lagi. Saya katakan. Mau ke rumah teman mestinya kan bawa oleh-oleh. Akhirnya Ahmad Hadi beli Bandeng Juwana,” lanjutnya.

Memasuki gang depan rumah Lasito, Chayat mengakui, spontan memilih turun, beralasan ingin ke Solo Square.

“Saya spintan turun. Merokok di luar menuju Solo Square. Karena belum pernah ke Solo Square saya minta turun saja. Lalu selang kemudian ditelepon. Kok cuma sebentar. Dijawab iya. Saya disamperin di Solo Square lalu pulang. Saya tidak tahu saat itu antar uang untuk Lasito,” dalihnya mengaku tak tahu adanya penyerahan uang di rumah Lasito.

INFO lain :  Hakim PN Semarang Diperiksa di Sidang Perkara Suap Lasito dan Achmad Marzuqi

Keterangan itu diketahui tak sesuai bukti rekaman telepon yang dimiliki KPK. Chayat dinilai memberi keterangan tak sesuai fakta.

“Saya ingatkan pak. Kalau semakin jauh. Bapak bisa terjerat,” kata jaksa KPK.

Jaksa mengungkapkan, sehari sebelum penyerahan uang ke Lasito, Chayat berbicara dengan seorang perempuan. Tak diketahui pasti siapa perempuan itu. Muncul informasi, ia wanita dekat Chayat.

Dalam rekaman percakapannya, pada tanggal 11 November, Chayat mengakui akan ke Solo lagi dan disuruh tidak boleh bawa HP.

INFO lain :  Pembobolan KPR Bank Mandiri Semarang Rugikan Rp 5,7 Miliar Mulai Disidangkan

“Orang oleh gowo HP. Bahaya. Disadap. Ngak boleh turun. Ahmad Hadi sing mlebu,” kata-kata Chayat di rekaman yang tak pernah diperdengarkan ke para saksi sebelumnya.

“Saya disuruh Ahmad Hadi. Tidak usah bawa HP. Kebetulan langsung ditelep anak temen saya. Dikasih tahu Ahmad Hadi ke Solo akan ke rumah Lasito,” kata dia mengaku tetap pada keterangannya tak tahu adanya rencana menyerahkan uang ke Lasito.

Sehari usai penyerahan, hakim Lasito menjatuhkan putusan praperadilan Marzuqi. Atas putusan itu, Chayat yang hadir bersama Firdha dan Wahyu Widodo, dua teman pengacaranya, langsung mengabarkan ke Ahmad Hadi.

Dalam isi SMS di HP yang disita KPK, Chayat menyebut putusan Lasito sesuai komitmen.

“Saya beri tahu ke Ahmad Hadi. Sudah diputus sesuai komitmen,” kata dia tak menjawab maksud kata komtimen itu.(far)