Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap Eny Nurhayati SE (36), PNS di Bagian Humas Setda Kab. Sukoharjo / mantan Kasir PD BPR Bank Pasar Kab. Sukoharjo. Terdakwa perkara korupsi dana pada PD BPR Bank Pasar itu dinyatakan terbukti bersalah.
Warga Kampung Sutogunan RT.04 RW. 04, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta yang ditahan sejak 14 November 2018 lalu itu bersalah sesuai dakwaan subsidair. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Aloysius P Bayuaji (ketua) didampingi Hadrianus dan Widji Pranajati (anggota) dalam putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/5/2019).
“Bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair,” ungkap hakim.
Selain pidana badan setahun penjara, wanita kelahiran Jakarta itu juga dipidana denda Rp 50 jita subsidair 2 bulan kurungan.
“Menetapkan masa penahannya dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan,” kata hakim.
Atas putusan itu, terdakwa Eny didampingi kiasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir. Senada diungkapkan penuntut umum Kejari Sukoharjo.
Eny diangkat menjadi kasir pada PD BPR Bank Pasar Kab. Sukoharjo berdasarkan Keputusan Direksi tertanggal 23 Nopember 2005.
Bersama-sama dengan Yetty Rosilawaty (terpidana dalam perkara terpisah) korupsi dilakukannya dalam kurun waktu 24 Maret 2006 sampai 19 Oktober 2007 di Kantor PD BPR Bank Pasar Jalan Wandyopranoto No. 1 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo.
Yetty Rosilawaty yang diperbantukan sebagai Kasubag Kredit Pegawai sejak 2006 sampai 2008 telah menggunakan angsuran pelunasan pinjaman nasabah di PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo.
Yetty meminta bantuan terdakwa Emy Nurhayati yang bertugas sebagai kasir di PD BPR Bank Pasar Kab. Sukoharjo sejak 2005 sampai 2009. Atas nasabah yang lunas, Yetty membuatkan kuitansinya ditandatangani Eny.
“Dik, nanti uangnya saya pakai ya” kata Yetty ke Eny.
“Saya akan bertanggung jawab untuk mengangsur”, lanjut Yetty.
Kepada Eny, Yetty berpesan jika ada nasabah Bank Pasar yang akan melunasi kredit, uangnya akan dipakainya.
Selaku kasir, Eny mencatat transaksi tersebut ke dalam buku catatan yang ada pada kasir. Eny tidak mencatat setiap bukti setoran / bukti pembayaran pelunasan pinjaman dari nasabah-nasabah karena uang setoran tersebut diminta Yetty.
Benerapa pelunasan nasabah PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo yang dananya digunakan atasnama.
1. Uang pelunasan kredit nasabah An. Tatik Wuriyanti sebesar Rp 11.250.000,- pada tanggal 24 Maret 2006
2. Uang pelunasan kredit nasabah An. Dwi atmo Setyanto sebesar Rp.10.500.000,- pada tanggal 26 September 2006;
3. Uang pelunasan kredit nasabah An. Parman sebesar Rp.13.500.000,- pada tanggal 06 Oktober 2006;
4. Uang pelunasan kredit nasabah An. Hery Supriyanto sebesar Rp.10.250.000,- pada tanggal 13 Februari 2007;
5. Uang pelunasan kredit nasabah An. Mulati sebesar Rp.11.500.000,- pada tanggal 07 Maret 2007;
6. Uang pelunasan kredit nasabah An. Karwaji sebesar Rp.13.750.000,- pada tanggal 08 Maret 2007;
7. Uang pelunasan kredit nasabah An. Budi Raharjo yang saya ambil tersebut adalah sebesar Rp.7.499.500,- pada tanggal 04 April 2007;
8. Uang pelunasan kredit nasabah An. Sri Kawit sebesar Rp.7.832.900,- pada tanggal 22 Mei 2007;
9. Uang pelunasan kredit nasabah An. Isni Mudrikah sebesar Rp. 9.000.000,- pada tanggal 07 Juni 2007;
10. Uang pelunasan kredit nasabah An. Sunarti sebesar Rp.9.000.000,- pada tanggal 13 Juni 2007;
11. Uang pelunasan kredit nasabah An. A. Kusumastoyo sebesar Rp.12.500.000,- pada tanggal 19 Oktober 2007;
12. Uang pelunasan kredit nasabah An. Hanani Urip sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Atas penyimpangan itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan Tim Pengawas yang diketuai Edi Ganda Permana mengungkapkanya. Dari keseluruhan uang pelunasan kredit nasabah-nasabah yang sudah dibayarkan melalui Eny Nurhayati yang seharusnya masuk ke kas namun digunakan Yetty Rosilawaty Rp 112.520.072. Ditambah bunga dan denda dihitung sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp 468.711.862.
Perbuatannya tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo dimana tidak ada kewenangannya selaku kasir menyerahkan uang pelunasan pinjaman nasabah kepada Yetty Rosilawaty selaku yang diperbantukan di Kasubag Kredit Pegawai.
“Selaku kasir, seharusnya ia mencatat transaksi tersebut ke dalam buku catatan yang ada pada kasir lalu diserahkan kepada staf pembukuan untuk dibukukan dan uangnya dimasukan kedalam kas,” kata hakim. (far)














