Gugatan Emporium Spa Semarang Dipicu Soal WIL Pemilik

oleh

SEMARANG – Masalah ketenagakerjaan antara Windarwati melawan Emporium Spa di Jalan MT Haryono 719 Ruko Peterongan Plaza Blok C6, C7 Kota Semarang ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dipicu soal WIL (Wanita Idaman Lain).

Andrew Yanuar Susanto, pemilik Emporium Spa disebut marah setelah informasi soal WIL nya bocor. Windarwati, nenek 62 tahun yang bekerja sebagai admin keuangan selama 8 tahun lebih itu dianggap pelaku yang membocorkannya.

Andrew yang marah disebut berang dan langsung memecat Windari.

“Penggugat (Windarwati) pada 19 Oktober 2018 ,dituduh Tergugat (Andrew Yanuar Susanto) memberikan informasi kepada Ibu Rina (mantan istri Tergugat) tentang security yang bekerja di rumah Ibu Rina adalah Adik/ Family dari Wil Tergugat,” ungkap Windarwati sebagaimana dalam dalil gugatannya.

INFO lain :  Taktik PSIS, Jika Liga 1 Berlanjut

Windarwati sendiri mengaku tidak pernah memberikan informasi tersebut.

“Tergugat Marah-marah dan melakukan kekerasan secara verbal (tak balang sandal) dan mengusir Penggugat saat itu juga. Penggugat meminta waktu untuk memberesi barang- barang dan bajunya tetapi ditolak secara kasar,” imbuhnya.

Windarwati yang “diusir”, dipecat pada 19 Oktober 2018 akhirnya pergi tanpa hak pekerjanya. Meski begitu, pihak perusahaan melalui manager bernama bapak Yeyek telah memberikan surat referensi kerja yang menyatakan bahwa dirinya telah bekerja dengan baik di Emporium Spa selama 8 tahun 6 bulan.

INFO lain :  Jalur Semarang-Demak Macet Akibat Rob

Selama bekerja sebagai admin keuangan dengan gaji sebesar Rp 1,750,000, Windari menuntut hak-haknya dengan menggugat ke pengadilan.

Windarwati mengungapkan, atas surat referensi kerja itu oleh Andrew Yanuar Susanto melalui kuasa hukumnya menyangkal itu semua. Pihak Emporium menyatakan tidak memutus hubungan kerja. Bahkan Windarwai mengaku dituduh melakukan tindak pidana penggelapan uang.

Tanpa didampingi kuasa hukum Windarwati menggugat mencari keadilan agar memperoleh haknya sebagai pekerja. Atas gugatannya, Windarwati menuntut Emporium Spa membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

INFO lain :  Pemilik Emporium Spa Semarang Dihukum Rp 55 Juta. Pengacara Ajukan Kasasi

Menuntut uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan pengobatan, upah selama proses penyelesaian perselisihan. Rinciannya berturut-turut Rp 41.581.800 + Rp 6.930.300 + Rp 5.393.250 + Rp 7.276.800 + Rp 12.120.200 atau total Rp 73.302.250.

Sidang pemeriksaan perkaranya digelar Kamis (9/5/2019) dengan agenda pembacaan duplik. Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri Noer Ali (ketua), Subronto zab Jumiati (anggota).

“Perkara terdaftar nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg,”jelas Yekti Mahardika, Panitera Pengganti yang membantu pemeriksaan perkaranya mengungkapkan.far