Emporium Spa Semarang Digugat Mantan Karyawannya Soal Gaji

oleh

SEMARANG – Emporium Spa di Jalan MT Haryono 719 Ruko Peterongan Plaza Blok C6, C7 Kota Semarang digugat mantan karyawannya ke pengadilan soal gaji. Gugatan masuk dan diperiksa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan diajukan Windarwati, nenek 62 tahun warga Jomblang Barat IV / 615 A, Semarang melawan tempat spa dan pijat plus di Kota Semarang milik Andrew Yanuar Susanto itu.

Sidang pemeriksaan perkaranya digelar Kamis (9/5/2019) dengan agenda pembacaan duplik. Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri Noer Ali (ketua), Subronto zab Jumiati (anggota).

INFO lain :  Firman Istiawan Terseret Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

“Perkara terdaftar nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg,”jelas Yekti Mahardika, Panitera Pengganti yang membantu pemeriksaan perkaranya mengungkapkan.

Dalam dalil gugatannya, Windari mengaku bekerja di Emporium Spa sejak Maret 2010 atau sekitar 8 tahun 6 bulan. Ia bekerja sebagai admin keuangan dengan gaji sebesar Rp 1,750,000.

Pada 19 Oktober 2018, Windari dipecat sepihak tanpa diberikan hak-haknya. Atas masalah itu, ia yang tanpa didampingi kuasa hukum itu berusaha mencari keadilan dan memperoleh haknya sebagai pekerja.

INFO lain :  KPK Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemkot Perihal Pemberantasan Korupsi di Semarang

Atas gugatannya, Windari menuntut pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara dan dirinya Emporium Spa dalah pekerja tetap. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Menghukum dan mewajibkan Emporium Spa untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

INFO lain :  Berikut Nama Hakim Pemeriksa Perkara Bupati Banjarnegara dan Anak Buahnya

Windari menuntut uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan pengobatan, upah selama proses penyelesaian perselisihan. Rinciannya berturut-turut Rp 41.581.800 + Rp 6.930.300 + Rp 5.393.250 + Rp 7.276.800 + Rp 12.120.200 atau total Rp 73.302.250.far