Semarang – Gugatan permohonan pembatalan homologasi atau pernyataan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri oleh dua anggotanya dicabut.
Veronica Rahayu Budhiati, warga Mandasia Raya, Krapyak, Semarang Barat, dan Teguh Santoso, warga Miroto, Semarang Tengah selaku pemohon pailit mencabutnya.
“Senin (25/3) kemarin surat pencabutan dilakukan,” kata tim penasehat hukum kedua pemohon pailit, Muhammad Dirgantara Indonesia, Selasa (26/3/2019).
Dikatakannya, pemohon pailit Teguh Santoso yang sekaligus mewakili Veronica menyatakan mencabut surat kuasa dan permohonan di persidangan.
“Alasan pencabutan memeprtimbangkan banyaknya nasabah dalam kasus itu. Padahal agenda sudah pembuktian, kalau demikian kasusnya resmi dihentikan,”kata Muhammad Dirgantara Indonesia.
Majelis hakim dipimpin Pudjo Hunggul didamping Wis Monoto dan Muhamad Yusuf selaku pemeriksa perkara menyetujui pencabutan itu.
“Dalam sidang Senin kemarin memang suatu kewajiban, prinsipal hadir dalam sidang tersebut, dengan tujuan untuk menanyakan terkait surat yang dikirim ke PN. Kami juga kecewa, karena principal memberitahukan ke kami awalnya hanya melalui pesan singkat,”katanya.
Menanggapi sidang itu, kuasa hukum KSP Jateng Mandiri HM Asrori, mengaku menyetujui adanya pencabutan gugatan. Pihaknya mengaku sejak awal tidak ingin KSP Jateng Mandiri dipailitkan
“Kami sepakat dicabut, dalam sidang Senin kemarin, majelis sudah melakukan klarifikasi ke pemohon terkait surat yang diajukan,”ujarnya.
Kasus KSP Jateng Mandiri sebelumnya menyeret manta ketuanya, Halim Susanto. Ia yang pernah diajukan JPU Kejari Kota Semarang atas perkara dugaan penggelapan dana nasabah mencapai Rp 14,136 miliar itu dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi dalam putusannya, majelis menyatakan melepaskan Halim dari segala tuntutan jaksa. Jaksa masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah agung (MA). far














