Kasasi Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Ditolak MA

oleh

Semarang – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPP dan DYH, dua remaja terdakwa pembunuhan Deni Setiawan, sopir taksi online di Semarang. Keduanya dinyatakan tetap dipidana maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. IJP pidana 10 tahun penjara, DYH 9 tahun penjara.

Putusan kasasi MA sebagaimana termuat dalam informasi penanganan perkara. Perkara kasasi tercatat dalam register nomor 1321 K/PID.SUS/2018 dalam klasifikasi pembununah(anak).

Perkara masuk MA tanggal 7 Juni 2018 dan mulai didistribusikan 14 September 2018. Kasasi dimohonkan Terdakwa IJP. Perkaranya diperiksa majelis hakim diketuai Maruap Dohmatiga Pasaribu dibantu Panitera Pengganti Carolina. Putusan dijatuhkan 20 Desember 2018 lalu.

“Amar Putusan ; Tolak,” demikian sebut MA dalam website informasi perkaranya, Selasa (1/1/2019).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap JPP dan DYH.  PT menerima permohonan banding jaksa dan penasehat hukum anak dan menguatkan putusan PN Semarang nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Smg tanggal 27 Februari 2018 yang dimintakam banding.

INFO lain :  ​Kereta Api Tabrak Pemotor saat Terobos Palang Sepur

Pengadilan menyatakan IJP bersalah sebagai pelaku utama pembunuhan. Sementara DYH turut serta melakukan pembunuhan disertasi tindak pidana lain sesuai Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (DYH) dengan pidana selama 9 tahun penjara,” imbuhnya mengutip putusan PT Jateng.

Rapat pemusyawaratan majelis dilakukan Jumat 16 Maret 2018. Sementara putusannya dijatuhkan pada sidang terbuka umum, Kamis 22 Maret 2018.

“Perkara dijatuhkan majelis hakim terdiri Antono Rustono selaku ketua majelis, Tulus Basuki, Dwi Prasetyanyo sebagai anggota,” kata dia.

Sebelumnya keduanya dipidana maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang sebelumnya. IJP pidana 10 tahun penjara, DYH 9 tahun penjara.

INFO lain :  Rumah Pemotongan Hewan Ilegal di Kendal Digerebek

Putusan dijatuhkan pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Sigit Widodo di PN Semarang, Selasa (27/2).

“Mengadili, menghukum terdakwa IJP dengan hukuman 10 tahun penjara, sementara terdakwa DYH dengan hukuman 9 tahun penjara,” kata hakim Sigit membacakan amar putusannya pada sidang terbuka.

Berbeda seperti sidang sebelumnya, sidang pembacaan putusan kedua terdakwa digelar terbuka umum. Jalannya sidang dikawal ketat puluhan personil Polrestabes Semarang.

INFO lain :  Satpol PP Kota Semarang Bongkar 105 Bangunan Liar di Bantaran Kali Es

Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Meski demikian, hakim mempertimbangkan, kedua pelaku masih di bawah umur, sehingga hukuman maksimal tidak bisa diterapkan pada mereka.

IJP (16) tahun dan DYH (15) didakwa melakukan pembunuhan pada 20 Januari malam lalu di Jalan Cendana Selatan IV Sambiroto Tembalang Semarang. IJP dan DYH diketahui telah berencana merampok dengan sasaran sopir taksi online.

Pelaku dengan membawa sajam, memesan Go Car dan saat diantar di daerah sepi Tembalang, membunuh dan merampok korban.  Mereka membawa kabur Nissan Grand Livina  hitam H-8849-D, dompet dan dua handphone korban.

(far/dit)