PPHP E-Mading Kendal Akui Dipaksa PPTK

oleh

Semarang – Tiga Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan majalah dinding (Mading) elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016 mengakui dipaksa. Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan, Sobirin disebut memaksa menjadi PPHP meski mereka menolak.

Selain tak memiliki kompetensi, PPHP mengakui tak bekerja sebagaimana ketentuan. PPHP tak diberikan surat perjanjian kontrak kerja antara PPKom dengan rekanan CV Bangun Karya Sejati (BKS) dan hanya dibekali daftar list barang.
Tidak memeriksa semua barang e-mading di 30 sekolah penerima. Serta hanya menandatangani Berita Acara penerimaan.

“Awalnya kami menolak. Kami dipaksa PPTK, Sobirin menjadi PPHP. Alasannnya aman dan tidak ada yang dikorbankan. Kami hanya diberi daftar list barang, memeriksa di 5 sekolah penerima. Itupun hanya memeriksa on off LCD,” kata Ivo Istiyono, guru SMKN 4 Kendal yang juga Ketua PPHP pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (25/3/2019).

Sempat Mundur jadi PPHP

Keterangan itu juga diakui Joko Susilo (Sekretaris) dan Fahrudin Furqon (anggota). Masa kontrak, spesifikasi barang tidak tahu. Apalagi sertifikat dan dukungan tidak tahu.
Diketahui, PPHP ditunjuk tanpa persetujuan 1 Februari 2016. SK penunjukan diberikan 17 Oktober 2016. Saat itu juga mereka mengajukan surat pengunduran.

“Awalnya saya didatangi Sobirin di sekolah disampaikan SMK 4 akan dapat bantuan LCD dana lainnya. Minta saya dijadikan penerima. Karena kepsek sedang tugas rakor di Karimunjawa saya sampaikan akan dilaporkan. Usai Kepsek pulang saya laporkan. Dari Kepsek atas bantuan itu minta kami terima. Tahu-tahu SK nya muncul sebagai PPHP. Kami kaget dan konsultasi ke pimpinan. Lalu mundur. Dasarnya tidak sesuai yang disampaikan Sobirin. Kedua kami tidak mampu karena tidak punya sertifikat. Kami juga takut seperti kasus 2014 lalu (korupsi pengadaan alat leraga lendidikan-red). Saya sampaikan pengunduran diri. Buat pernyataan saya tidak “pateken”. Kami ngak mau korbankan keluaga. Oleh Sobirin dijawab demi Kendal, aman dan tidak korban. Ada Joko Supratikno, Sobirin,” ungkap Ivo.

INFO lain :  Jual Kuda NTT dan Impor Milik Orang Lain. Warga Semarang Dibui

Tak Pegang Dokumen Kontrak, Hanya Diperlihatkan PPTK

Merasa terbebani dianggap menghambat program Kendal dan khawatir disanksi, Ivo dan dua anggota menerima. PPHP akui hanya diperlihatkan beberapa lembar dokumen oleh Sobirin tapi tidak menerima.

“Katanya dokumen masih dalam perbaikan.Kami tak tahu masa kontraknya. Karena tak pegang. Apalagi spesifikasi teknisnya,” kata dia.

Pada 27 Desember 2016, PPHP diminta Sobirin memeriksa penerimaan barang. PPHP mengaku keberatan harus memeriksa di 30 sekolah dalam sehari.

“Akhirnya muncul surat perintah secara sampling. Tidak tahu barang datang kapan. Tapi informasi Sobirin barang sudah di sekolah,” imbuhnya.

Instalasi Mading Belum Dipasang

Dari pemeriksaan diketahui belum dilakukan pemasangan barang dan instalasinya. Pemasangan harusnya jadi kewajiban penyedia.

“Tapi oleh Sobirin dikatakan yang penting barang datang. Sementara di 25 sekolah lain diperiksa Pembantu PPHP. Kami tak paham perannya,” aku mereka.

BA pemeriksaan, kata Ivo disodori Sobirin dan diminta langsung tanda tangan. Saat itu sudah ada tandatangan Kepsek penerima dan PPHP Pembantu.

INFO lain :  Mabuk di Sekolahan dan Taman, Puluhan Remaja di Semarang Diminta Push up

“BA sudah diberikan ke sekolah dulu dan ditandatangani. Kami terima sudah ada tanda tangan dan stempel mereka. Itu tertanggal 27 Desember,” lanjutnya.

PPHP Diperintah PPTK

PPHP mengaku setiap tindakannya didasarkan perintah PPTK. Mereka menyadari pengadaan itu jadi masalah saat diperiksa kejaksaan.

“Kami diarahkan Sobirin. Saya sudah beberapa kali minta dokumen kontrak. Tapi tak diberi. Kami diberi usai dipanggil kejati. Tahu Pengguna Anggaran Kepala Dinas, PPK Agung. PPTK Sobirin, rekanan CV KBS. Kami tahu itu semua saat diperiksa di kejaksaan,” katanya mengakui adanya kekurangan barang saat menerima.

PPHP yang disodori BA penerimaan tanggal 28 Desember diminta Sobirin menandatangani tertanggal 27. Merasa yang lain sudah tabdatangan mereka ikut tandatangan.

“Kami tidak mengerti soal tugas PPHP dan tidak melaksanakan tugas,” kata saksi Ivo yang mendapat honor Rp 650 ribu sementara anggota Rp 450 ribu.

PPHP mengaku hanya mendapaf informasi Sobirin lewat WA group barang telah sampai semua.

“Kami tak lihat ke lapangan hanya informasi di WA. Lalu disodori PPTK BA penerimaan yang sudah ditandatangani Kepsek,” imbuh dia.

Tak Tahu Jadi Pembantu PPHp

Carut marut pengadaan e mading juga diakui Pembantu PPHP, Basori (guru SMPN 3 Pegandon), Ngadirin (guru SMPN 2 Kendal) dan Hediyanto (SMPN 3 Kendal).

“Kami awalnya tidak tahu ditunjuk Pembantu PPHP. Tahu usai dikasih foto copi surat tugas 11 Oktober 2018 kemarin. Diberi surat Sobirin,” kata Basori.

Saksi Ngadirin mengakui menerima copi surat penunjukkannya 12 oktober 2018 saat penyidikan lewat Imron Rosidi. Ngadiri mengungkapkan jika instalasi pemasangan mading juga baru dilakukan 6 Januari 2017.

INFO lain :  Klaster Baru Terus Bermunculan

“Sejak awal saya tidak tahu jadi Pembantu PPHP. Dari awal yang melakukan operator, Imron Rosidi. SK ada tapi pelaksanaan bukan saya,” ungkapnya.

BA Penerimaan Sudah Ditandatangani

Terkait tandatangan BA penerimaan barang, saksi mengaku dilakukan atas perintah Kepsek. Penerimaan barang hanya dilakukan atas jumlah, tidak spesifikasinya.

“Karena yang lain sudah tandatangan.BA ditandatanagi di dinas. Kami bersama kepsek dikumpulkan di dinas untuk tandatangan pada 27 Desember 2016,” kata ketiga saksi.

Menanggapi keterangan itu, terdakwa Muryono mengatakan PPHP dan Pembantu PPHP telah bicara jujur.

“Prinsip kejujuran. Terungkap PPHP dikendalikan PPTK,” kata Muryono.

Dugaan korupsi di Kendal terjadi atas Pengadaan Perangkat Sistem Informasi Digital Majalah Dinding Elektronik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2016. Tiga orang didudukkan sebagai terdakwanya. Mereka, Drs Muryono SH Mpd bin Roeslan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kendal sejak 21 Februari 2013 dan selaku Pengguna Anggaran. Agung Markiyanto SSTp MM bin Tri Pujuanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Lukman Hidayat SE, Direktur CV Karya Bangun Sejati selaku Penyedia Barang/Jasa.

Dugaan korupsi terjadi pada November 2016 sampai Februari 2017. Kasusnya diketahui melibatkan dua orang penting di Kendal. Dr. Mirna Annisa selaku Bupati Kendal dan Ir. Bambang Dwiyono, M.T. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal.(far)