Banding, Gugatan Direktur PT Cipta Persada Mas Ditolak Seluruhnya

oleh
ksp restu indo agung gugatan

Semarang – Upaya banding atas gugatan Andri Himawan, Direktur PT Cipta Persada Mas atau Liviya Jaya Property, seorang pengembang perumahan yang diajukan telah diputus. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memenangkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Restu Indo Agung  yang digugat.

Dalam putusan bandingnya, PT Semarang membatalkan putusan tingkat pertama sebelumnya.
Majelis hakim banding yang mengadili sendiri menolak gugatan yang diajukan Andri.

“Menolak gugatan seluruhnya. Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150 ribu,” kata Hans Firman, kuasa hukum KSP Restu Indo Agung kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

INFO lain :  Anggota Bidokkes Polda Jateng Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Putusan dijatuhkan pada musyawarah 4 Februari 2019 oleh majelis hakim terdiri H Antono Rustono (ketua), Sri Wahyuni dan Dwi Prasetyanto (anggota) pada sidang 7 Februari 2018 dibantu Panitera Pengganti Febri Anggoro P.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan hubungan Andri dengan KSP adalah hubungan perdata pinjam meminjam. Atas kehendak Andri yang ingin membangun perumahan akan tetapi tak memiliki modal, Andri meminjam uang dalam perjanjian kredit tertanggal 3 Desember 2016 di hadapan notaris Chatarina Mulyani Santoso.

“Kedua pihak harus tunduk atas perjanjian itu. Pada prinsipnya pihak berhutang harus mengembalikan,” kata hakim dalam pertimbangannya.

INFO lain :  Kapolda Jateng: Penyidik Tidak Boleh Tunduk pada Perintah

Majelis menilai ada itikad tidak baik Andri untuk menghindar dari tanggung jawab mengembalikan pinjaman itu sesuai perjanjian. Menghindari tanggungjawab membayar hutang usai kreditnya macet atau tidak membayar serta ditagih KSP, Andri menggugat ke oengadilan.

“Mestinya penggugat (Andri) dapat membayar atau mengembalikan uang yang fipinjam dari KSP karena rumah rumah yng dibangun dari uang pinjaman telah banyak laku terjual. Disinilah letak itikad buruk penggugat. Jelas nampak penggugat ingin terlepas dan menghindar dari tanggung jawab membayar hutangnya,” jelas hakim.

INFO lain :  Tol Semarang - Demak Selesai Tahun Ini

Hakim menyatakan orang yang berhutang kepada koperasi sama dengan pinjam di bank atau BPR dan lembaga keuangan sejenisnya berbadan hukum. Selain orang berhutang harus mengembalikan sesuai perjanjian, prinsipnya jaminan hutang tidak dapat diganti atau ditukar sesui perjanjian atau kecuali dengan persetujuan kedua pihak.

“Penggugat mempunyai itikad tidak baik untuk menghindari tanggung jawab hutang yang harus dibayar kepada KSP dengan menggugat yang tidak didasari bukti kuat dengan tujuan melepaskan diri dari tanggung jawab membayar atau mengembalikan uang yng dipinjam,” jelas dia.