Andri sama sekali tidak dapat membuktikan dalil sebagaimana gugatan sehingga majelis hakim tingkat banding sepatutnya.
“Membatalkan putusan hakim tingkat pertama nomor 96/Pdt.G/2018/PN.Smg tertanggal 11 Oktober 2018,” imbuhnya.
Sebelumnya, PN Semarang menyatakan KSP Restu Indo Agung melawan hukum. PN mengabulkan gugatan penggugat Andri sebagian. Menyatakan penggugat sebagai debitur dan tergugat selaku kreditur, berhutang Rp 2,4 miliar dan masih menyisakan Rp 2,1 miliar.
Hakim menyatakan, perjanjian kedua pihak tak mengikat hukum. Meski begitu, atas pemberian pinjaman Rp 2,4 miliar dengan jaminan sejumlah sertifikat itu, Andri tetap diwajibkan mengembalikan sisa hutang pokok Rp 2,1 miliar. Hutang itu harus dikembalikan selama 3 tahun sesudah putusan inkracht dengan bunga 10 persen pertahun sesuai batas kewajaran hakim dan ketentuan.
Sementara terkait, 4 sertifikat yang dilelang sebelumnya, hakim menghukum KSP mengganti rugi ke Andri Rp 1 miliar. Kerugian dihitung atas nilai masing-masingnya sertifikat yang berdiri rumah Rp 250 juta, sesuai harga kewajaran.
Terkait 3 sertifikat lain Andri yang dikuasai KSP atas pengajuan pinjaman baru yang belum disetujui. Hakim memerintahkan KSP mengembalikam tanpa syarat. Ketiganya,SHM 12864 dan 12843 di Sendangmulyo Tembalang serta SHM 00382 di Gunungpati.
“Memerintahkan tergugat menyerahkan 3 sertifikat hak milik ke penggugat tanpa syarat apapun. Menghukum tergugat membayar kerugian Rp 1 miliar. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaa perkara ini,” kata Ari Widodo ketua majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya yang dibatalkan PT Semarang.
Kasus bermula, Andri Desember 2016 menjaminkan 11 SHM di KSP Restu Indo Agung atas pinjaman Rp 2,4 miliar. Atas hutangnya itu, Andri diketahui tak mampu membayar angsuram pokok dan bunganya yang tinggi.
Andri mengajukan take over dengan mengganti 11 SHM dengan tiga SHM lain. Pengajuan itu diketahui belum terjadi kesepakatan. Atas masalah itu, KSP telah melelang dan menjual empat sertifikat. (far)














