Sidang BKK Pringsurat. Pejabat Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang

oleh

Semarang – Dewan pembina dan dewan pengawas pada Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Suharno, mantan Dirut BKK dan Riyanto mantan Direktur di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/2/2019).

Mereka diperiksa atas dugaan korupsi perusahaan daerah sebesar Rp 114 miliar lebih itu.
Mereka, Sunardi (Kabag Pembangunan Setda Temanggung), Chaerudin (Kabag pada Dinas Perhubungan Jateng), Budiyanto Suko Purwono (mantan Kabiro Perekonomian Setda Jateng/ Sekarang Kasatpol Jateng).

Djarot Mulyawan (Kasubag BUMD Setda Jateng), Ir Tris Widodo (Kepala DPKAD Temanggung), Drs Suyono (Asisten pada Pemkab Temanggung), Cuk Sugiarno (pejabat Pemkab Temanggung), Irawan Setiadi, Satmoko Heri (Asisten 2 Sekda Temanggung). Tri Utama (Kabid Penganggaran dan Perbendaharaan DPKAD Temanggung/ Dewan Pengawan), Drs Harno Susanto (Sekwan DPRD Temanggung/ mantan Dewan Pengawas), serta Nunung Nurjanah (Kasubag BUMD Jateng).

INFO lain :  Sebarkan Foto Bugil Janda Kota Semarang di Facebook. Petani Diadili

Saksi Djarot Kurniawan mengungkapkan, selaku dewan pembina, setiap tahun mendapat RKAT yang diberikan terdakwa selaku direksi BKK. Data disampaikan dengan laporan kinerja baik dan menguntungkan.

“Bahkan pemegang saham mendapat deviden atas hasil usaha. Sejak 2009 sampai 2016,” kata dia di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Antonius Widijantono.

Djarot mengaku, tahu adanya kerugian sejak evaluasi trwulan I tahun 2017. Pada 31 Maret 2017 diketahui BKK merugi Rp 7 miliar.

INFO lain :  Sidang Korupsi BKK Pringsurat. Terungkap Audit Tak Wajar, Kinerja KAP Diragukan

“Dalam evaluasi dalam pembinaan, ke direksi kami minta dilaporkan penyebab kerugian,” kata dia.

Diakuinya, sejak 2009 sampai 2016, atas penyampaian laporan kinerja yang baik itu, dewan pembina mengaku yakin karena telah diaudit pihak ketiga. Hasil audit dinyatakan dengan opini wajar tanpa pengecualian.

“Kecuali 31 Desember 2017 opini tidak wajar,” lanjutnya.

Bahkan, kata dia, atas laporan yang belakangan diketahui fiktif itu, sejak 2009 sampai 2016 BKK telah memberikan deviden ke provinsi sekitar Rp 1,5 miliar.

INFO lain :  Belasan Desa di Temanggung Krisis Air Bersih

Dipaksa Kredit Fiktif

Sementara atas temuan kerugian, dari action plan diakuinya tidak ada tindaklanjut. Mei 2017, pihaknya kemudian diperintah melakukan PTS (on the spot).

“Hadir saya (saksi Djarot) dan perwakilan BKK. Saya minta data satuan audit internal. Saya melihat ketidajwajaran. Saya laporkan ke pimpinan. Lalu 26 Mei ketemu dengan bupati. Hadir direksi dan dewan pengawas. Kami usulkan dewan pengawas melakukan audit khusus. Dewan pengawas lalu menunjuk KAP Darsono,” kata dia.

Hasil audit khusus, beberapa temuannya, pertama, terjadinya pembiaran karyawan melakukan fraud dengan pengembalian tidak ditindaklanjuti.