14 Taruna Akpol Semarang Penganiaya Juniornya Dicopot

oleh
Jakarta – Empat belas taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, pelaku penganiayaan terhadap juniornya dicopot. Keputusan itu dijatuhkan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) dengan memberhentikan taruna bermasalah itu terkait perkara mereka yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Keputusan pencopotan ke-14 dilakukan terpisah. Satu taruna atasnama Christian Admadibrata Sermunes, telah dikeluarkan pada Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam. Sementara 13 taruna lainnya, dilakukan pada, Senin (11/2/2019).
Sebanyak 13 taruna yang dikeluarkan tersebut antara lain Martinus Bentanone, GJN-GCM, RLW, JED, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKHU, CAEW, RK, EP, dan HA.

INFO lain :  Dirut RS Yarsis Dituntut Pidana 6 Bulan Penjara

“Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat kasus ini tapi pelaku utama, Christian Admadibrata Sermunes, telah dikeluarkan pada Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam,” ujar Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto kepada media, Selasa (12/2019).

Para taruna tersebut diberhentikan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap taruna tingkat II atas nama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 lalu.
Keputusan itu diketahui merupakan salah satu terobosan berani Kalemdiklat. Komjen Arief menyatakan, pihaknya ingin ada kepastian hukum bagi ke-13 taruna tersebut setelah terkatung-katung selama kira-kira 2 tahun dengan mendorong diadakannya sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol.

INFO lain :  Eksekusi 4 Taruna Akpol Semarang Belum Dilakukan Kejaksaan

“Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama,” kata Komjen Arief.

“Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang kareir lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan,” tuturnya.
Sidang Dewan Akademik Akpol (Foto: Dok. Humas Polri)
Sidang Wanak dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel setelah sebelumnya ada putusan MA bahwa ke-13 taruna tersebut terbukti bersalah. Hadir pula dalam sidang adalah Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap, termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak.

INFO lain :  PK, Gubernur Akpol Kalah Digugat Tarunanya Sendiri di Pengadilan

Sidang digelar pada Senin (11/2) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB hingga 23.30 WIB bertempat di Gedung Paramarta komplek Akpol. Sanksi terberat diterapkan kepada 13 taruna bermasalah tersebut.