Dirut RS Yarsis Dituntut Pidana 6 Bulan Penjara

oleh

Semarang – Dr HM Djufrie AS SKM (79), Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Islam Surakarta milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), terdakwa perkara dugaan penggelapan truk milik yayasan, dituntut dipidana 6 bukan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Djoko Tri Atmojo dan Rohmadi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/1/2019).

Berita Terkait ;

INFO lain :  Banding, Gugatan Direktur PT Cipta Persada Mas Ditolak Seluruhnya

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti menggelapkan truk dump AD 1410 SB dengan menjualnya ke Wawan Irawan selaku driver di Candisari RT 19 RW 05 Candicatak, Cepogo, Boyolali sebesar Rp 150 juta.

Terbukti sesuai unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Terdakwa secara sah dan meyakibkan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP sesuai dakwaan penuntut umum,” ungkap jaksa pada sidang dipimpin hakim Suranto.

Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, akibat perbuatan terdakwa Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta mengalami kerugian Rp 150 juta.  Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut 79 tahun.

“Menuntut majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa agar menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara,” kata jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya, Agoeng Utoyo mengaku, sama-sama akan mengajukan pembelaan atau pledoinya.

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang tanggal 14 Januari nanti,” kata Agoeng usai sidang.

Warga Perum Griya Kertonatan RT 05 RW 04  Kertonatan, Kartasura, Sukoharjo itu diadili atas tuduhan menggelapkan mobil. Dugaan penggelapan terjadi September 2017 di Rumah Sakit di Jalan Jendral A Yani Kelurahan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

INFO lain :  Malam Pergantian Tahun Baru, Tempat Publik di Kota Semarang Ditutup
INFO lain :  Hocky Pauw Pailit Gara-Gara Hutang Rp 1,5 Miliar Tiga Krediturnya

Tanpa kewenangan dan hak, Djufrie menggelapkan aset milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta berupa mobil bernomor polisi AD-1410-SB. Sejak  2010 mobil yang digunakan dan dikuasai Djufrie AS itu justru dijual.

(far/dit)