Terdakwa Korupsi Bank Jateng Pekalongan Ungkap “Bobroknya” Sistem

oleh

Semarang – Terdakwa perkara dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan mengungkap “bobroknya” sistem pengelolaan pada bank plat merah tempatnya bekerja. Hal itu diungkapkan Moh Fredian Husni (27), terdakwa dugaan pembobolan Rp 4,4 miliar yang dituntut 8,5 tahun penjara dalam dupliknya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/2/2019).

Lewat kuasa hukumnya, Mohammad Dasuki, Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) itu mengungkapkan.

Sesuai fakta, SOP tentang pengisian ATM telah dilanggar oleh banyak pihak. Yakni, bagian kas besar yang tidak menyediakan kaset tersegel untuk membawa uang, petugas pendamping, petugas yang bertanggungjawab terhadap CCTV sebagai sistem keamanan, dan Kepala Kantor Cabang.

INFO lain :  Sekda Salatiga Diperiksa Terkait Korupsi PD BPR Sebesar Rp 24 Miliar

“Sejak awal terdakwa bertugas sebagai petugas pengisian ATM, SOP tentang pengisian ATM telah tidak difungsikan oleh para pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan ATM,” ungkapnya pada sidang dipimpin majelis hakim Aloysius Prihanoto Bayuaji.

Uang pengisian ATM dari kantor kas besar, lanjutnya, juga tidak dibawa dalam kaset tersegel. Tetapi dibawa dengan menggunakan tas kresek plastik, atau tas biasa.

“Padahal seharusnya dari kas besar uang tersebut dibawa dengan menggunakan kaset tersegel sehingga tidak dapat diambil oleh terdakwa. Petugas yang bertanggungjawab atas keamanan juga tidak memeriksa secara regular kamera CCTV,” imbuhnya.

INFO lain :  PSIS Putus Kontrak Nerius Alom Akibat Indisipliner

Kamera CCTV hanya dibuka jika terdapat complain / pengaduan dari konsumen. Petugas pendamping juga tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

“Pimpinan cabang juga tidak melakukan evaluasi menyeluruh atas SOP dalam pengelolaan ATM. Sehingga dalam kurun waktu berbulan – bulan tidak mengetahui jika bank kekurangan kaset atau terdapat kaset yang rusak,” ungkapnya.

Menurutnya, tidaklah relevan terdakwa didakwa melakukan pelanggaran atas SOP yang mana SOP tersebut sejak awal ia bekerja sudah tidak difungsikan sebagaimana mestinya oleh para pengelola perbankan yang bersangkutan.

INFO lain :  D'Paragon Siapkan Proposal Perdamaian atas Hutangnya ke Kreditur

Ditambah Mohammad Dasuki, sebelum menjadi teller dan Person In Charge, Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang merugikan perusahaan. Kesempatan untuk melakukan perbuatan pidana terjadi setelah ia menjadi teller dan PIC.

“Dan sejak semula telah terjadi pengabaian kolektif oleh aparatur perbankan atas SOP yang dibakukan dan diberlakukan dalam internal perusahaan. Pengabaian kolektif ini merupakan bentuk patologi organisasi dan merupakan salah satu indikator belum tercipta budaya kerja yang sehat di lingkungan organisasi yang bersangkutan,” kata dia.