14 Taruna Akpol Semarang Penganiaya Juniornya Dicopot

oleh
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi “untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.”

Artinya secara hukum ke 13 orang ini tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri. Juga ada pertimbangan hukum lain seperti berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Disamping itu dalam Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian menyatakan : “melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan”

INFO lain :  Eksekusi 4 Taruna Akpol Semarang Belum Dilakukan Kejaksaan
INFO lain :  PK, Gubernur Akpol Kalah Digugat Tarunanya Sendiri di Pengadilan

“Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap junior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih – asah-asuh dalam hubungan senior yunior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti. Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policingm,” tegas Arief.

INFO lain :  AKP Muh Lutfi Arwanza Adik Bupati Kendal, Saksi Kunci Perkara e Mading yang Tak Dihadirkan Hakim dan Jaksa
(far)